Cara Mudah Cek Merek Online
Terbaru

Cara Mudah Cek Merek Online

Agar tidak ditolak saat daftar merek, pastikan untuk cek merek dulu! Beirkut cara mudah cek merek secara online.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Sebagai pencegahan orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang atau jasa sejenis.

Terkait pendaftaran merek, faktanya, tidak semua pendaftaran merek diterima. Ketentuan Pasal 21 UU MIG menerangkan sejumlah alasan ditolaknya pendaftaran merek sebagai berikut.

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

    1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. indikasi geografis terdaftar.
  2. permohonan merek tersebut;
    1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  3. permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Cara Cek Merek

Sebagai sebuah tanda pembeda, merek yang didaftarkan atau digunakan tentu tidak boleh sama dengan pihak lain. Oleh karenanya, sebelum mendaftarkan merek, seseorang perlu melakukan cek merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) terlebih dahulu.

Untuk melakukan cek merek online, termasuk cek merek dagang, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

  1. Buka laman DJKI cek merek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Pilih menu “Merek” dan masukkan nama atau merek yang hendak dicari
  3. Akan muncul sejumlah data terkait pencarian yang dimasukkan, pilih yang sesuai.

Hukumonline.com

Dalam cek merek, akan muncul beberapa informasi berupa nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, nomor pengumuman, tanggal pengumuman, nomor permohonan, tanggal penerimaan, tanggal dimulainya perlindungan, tangan berakhirnya perlindungan, data pemilik, permohonan lain dengan nama pemilik yang sama, konsultan, translasi (keterangan), hingga kelas nice atau klasifikasi dari jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info