Meski kasus terkait investasi dan perkembangan teknologi paling tinggi diadukan masyarakat ke LBH Jakarta, tapi bukan berarti kasus perburuhan jumlahnya turun. Pengaduan terkait kasus perburuhan masih terbilang tinggi. Dari 121 pengaduan yang ditindaklanjuti LBH Jakarta selama 2019, kasus paling banyak terkait soal perkotaan dan masyarakat urban (36 kasus), sipol (29 kasus), dan perburuhan (24 kasus).
Arif memperkirakan dalam 5 tahun ke depan tren pengaduan yang akan masuk ke LBH Jakarta tidak jauh berbeda dengan tahun ini dimana kasus yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran hak sipol. Hal ini dipicu oleh kebijakan Presiden Jokowi dalam 5 tahun ke depan yang mengutamakan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan memberi karpet merah untuk investasi (pembangunan ekonomi). Kebijakan itu membuat pembangunan di sektor hukum, HAM, dan demokrasi dikesampingkan atau terabaikan.
“Untuk mendorong masuknya investasi pemerintah membutuhkan deregulasi (penyederhanaan regulasi), ketersediaan tanah dan buruh murah. Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan pendukung, salah satunya omnibus law. Ini memicu pelanggaran sipol dan ekosob semakin meningkat,” bebernya.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mencatat kasus perburuhan yang diadukan kalangan buruh ke LBH Jakarta masih tinggi. Dalam beberapa tahun ke depan Ilhamsyah memprediksi tren pengaduannya akan lebih banyak karena situasi yang berkembang tidak menguntungkan bagi buruh.
Salah satu indikatornya, rencana pemerintah menargetkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masuk dalam omnibus law. Seperti diketahui, pembentukan omnibus law digulirkan untuk memberi kemudahan terhadap investasi dan memperluas lapangan pekerjaan.
Ilhamsyah mencatat ada sejumlah hal yang disasar dari UU Ketenagakerjaan antara lain pengupahan, status hubungan kerja, dan pesangon. “Beberapa hal tersebut dinilai pemerintah ‘tidak ramah’ investasi, sehingga bakal dicabut melalui omnibus law,” kata Ilhamsyah.
Untuk menghadapi kondisi itu, Ilhamsyah mengimbau kepada kalangan buruh untuk berserikat dan berkonsolidasi. Dia mengingatkan gerakan buruh direpresi sejak 2015, momentumnya ketika buruh melakukan demonstrasi di depan Istana Negara menuntut penghapusan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sedikitnya, ada 2 hal yang dikhawatirkan kalangan buruh dalam 5 tahun ke depan yakni makin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan fleksibilitas sistem ketenagakerjaan (yang bisa berakibat pengurangan jumlah tenaga kerja, red),” katanya.
















