Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru
Utama

Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru

Muatan pengkhususan tindak pidana ini diatur melalui BAB XXXV KUHP baru. Mencakup tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Partner SIP Law Firm Arief Nugroho (kiri) dan Senior Associate SIP Law Firm Ikra Rhama, pada Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya”, Selasa (24/5). Foto: HFW
Partner SIP Law Firm Arief Nugroho (kiri) dan Senior Associate SIP Law Firm Ikra Rhama, pada Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya”, Selasa (24/5). Foto: HFW

Tak terasa, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai diberlakukan pada awal 2026. Salah satu muatan dalam KUHP baru adalah pengkhususan tindak pidana yang diatur dalam BAB XXXV, mencakup berbagai kategori kejahatan serius. Dari tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, hingga narkotika.

“Sebenarnya kalau terkait pengkhususan ini kan bukan hal yang baru. Sebelum adanya KUHP baru ini, dan sebelum disahkan pun, sebenarnya itu kan sudah diatur tindak pidana khusus itu yang tadi ada lima,” ujar Partner SIP Law Firm, Arief Nugroho, pada Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya”, Selasa (24/5).

Dengan KUHP baru mengodifikasi kelima jenis kejahatan dalam Buku II Bab XXXV, menurut Arief, langkah ini merupakan terobosan yang baik karena mempermudah penggabungan berbagai UU yang sudah ada ke dalam satu payung hukum umum yakni KUHP. Selain lebih praktis, kodifikasi ini membuat pengaturan menjadi lebih terstruktur dan sistematis, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menelusuri peraturan perundang-undangan yang tersebar secara terpisah.

Baca juga:

Selengkapnya, BAB XXXV tentang Tindak Pidana Khusus terdiri atas Pasal 598-599 mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (HAM), tindak pidana terorisme dalam Pasal 600-602, tindak pidana pencucian uang melalui Pasal 607-608, dan Pasal 609-611 tentang tindak pidana narkotika.

Diketahui, pasal-pasal tindak pidana khusus dalam KUHP baru mengacu pada sejumlah UU yang sudah ada. Tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018, serta UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info