Catatan Atas Restrukturisasi Pemecahan Fungsi Kemenkumham
Utama

Catatan Atas Restrukturisasi Pemecahan Fungsi Kemenkumham

Restrukturisasi ini menjadi momentum bagi pemerintahan mendatang untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang selama ini ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Misalnya, dua tugas yang perlu dioptimalkan yakni perencanaan dan analisis, serta evaluasi peraturan perundang-undangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Sementara itu, pada sisi Ditjen Peraturan Perundang-undangan memiliki prioritas untuk memastikan aspek teknis penyusunan peraturan perundangan memiliki kualitas yang baik melalui pelaksanaan harmonisasi. Penguatan kelembagaan dalam aspek harmonisasi ini perlu dilakukan untuk meminimalisasi potensi disharmoni atau tumpang tindih peraturan perundangan.

Konsekuensi perubahan Kementerian Hukum

Restrukturisasi yang terjadi sebagai konsekuensi perubahan Kementerian Hukum dalam kabinet pemerintahan baru ini, perlu dimanfaatkan untuk menguatkan peran dan fungsi yang selama ini dijalankan oleh BPHN dan Ditjen PP sebagai upaya peningkatan kualitas peraturan perundangan.  

Selain aspek tata kelola peraturan perundang-undangan, menurut Sholikhin restrukturisasi juga perlu dimanfaatkan untuk mendorong pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam perumusan perencanaan strategi, atau arah pembangunan hukum di Indonesia meliputi aspek kelembagaan, substansi, dan budaya hukum.

Kementerian Hukum dalam hal ini BPHN perlu memperkuat kelembagaannya agar mampu menjalankan peran merumuskan strategi kebijakan pembangunan dan pembinaan sistem hukum di Indonesia. Pembangunan hukum ini termasuk menjangkau aspek budaya hukum dengan fokus pada peningkatan literasi, pemahaman, kepatuhan dan kesadaran pada hukum. Ketaatan dan kepatuhan hukum dari aspek kultur masyarakat masih menjadi persoalan serius dalam sistem hukum kita.

Fungsi yang dijalankan oleh BPHN selama ini telah mengarah ke sasaran peningkatan pemahaman dan kepatuhan tersebut, namun perlu optimalisasi kelembagaan, sehingga dapat berjalan lebih efektif. Pemisahan fungsi yang juga berimplikasi pada kebutuhan anggaran, fokus masa transisi bakal berdampak pada pelaksanaan tugas harus dipastikan dapat meningkatkan kinerja bidang hukum, HAM, Imigrasi, dan pemasyarakatan. Setidaknya agar implikasi yang menjadi beban masyarakat tidak menjadi sia-sia.

“Pemisahan ini harus dimanfaatkan secara betul-betul untuk melakukan penataan dan penguatan fungsi-fungsi bidang hukum dan HAM yang selama ini sudah ada, sehingga masyarakat mendapatkan kualitas pelayanan hukum yang baik dari pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof Umbu Rauta mengatakan UU 61/2024 memberi keleluasaan kepada Presiden untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan. Hal itu memang kompatibel atau sejalan dengan salah satu prinsip dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut secara tegas oleh Indonesia pasca amandemen konstitusi tahun 2002.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info