Catatan Kritis Organisasi Masyarakat Sipil atas Pidato Kenegaraan Prabowo
Terbaru

Catatan Kritis Organisasi Masyarakat Sipil atas Pidato Kenegaraan Prabowo

Penegakan hukum dianggap telah bergeser menjadi alat kontrol politik dan akumulasi kekayaan, sementara partisipasi publik dalam pembentukan regulasi semakin terpinggirkan.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 3 Menit
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 14 Agustus 2026. Foto: RES
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 14 Agustus 2026. Foto: RES

Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 14 Agustus 2026 menjadi panggung bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memaparkan capaian pemerintahannya. Presiden mengklaim telah menjalankan 121 kebijakan transformatif dalam 21 bulan terakhir, mencakup pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga program ikonik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, narasi kemandirian dan kesejahteraan tersebut disambut dengan gelombang skeptisisme dari berbagai organisasi masyarakat sipil (NGO) yang menilai adanya diskoneksi tajam antara retorika politik dengan realitas hukum dan lapangan. Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) memberikan catatan keras bahwa pidato tersebut lebih bersifat populisme simbolik daripada substansi kebijakan.

“Gaya pidato yang menggelegar ala Prabowo hanya menjadi pepesan kosong jika tak dibarengi dengan kebijakan di lapangan. Karena ini sekadar untuk mencari simpati,” ungkap Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sebagaimana dikutip Hukumonline dari Manifesto FIAD, Sabtu (15/8/2026).

Usman juga mengkritik pola pikir dikotomis dalam pidato Presiden yang membandingkan pembelian pesawat canggih dengan masalah kelaparan rakyat, yang dianggapnya sebagai cara pandang yang sempit. Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti aspek legitimasi di balik klaim-klaim keberhasilan tersebut.

"Klaim-klaim kosong itu justru terus digaungkan karena adanya legitimasi yang rapuh dari sebuah pemerintahan. Ia (Presiden) ingin mengambil jalan pintas untuk memenangkan kembali kepercayaan masyarakat dengan hanya melalui retorika belaka," ujar Bivitri Susanti.

Kesenjangan antara retorika dan realitas juga tecermin dari perdebatan publik di media sosial, mengenai data mikro dalam pidato Presiden, seperti penyebutan upah buruh pengupas bawang yang diklaim mencapai Rp700.000/kg. Sementara fakta di pasar justru menunjukkan angka jauh di bawah itu, yakni sekitar Rp10.000 per 20 kg.

Ancaman "Negara Komando" dan Pelemahan Institusi Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendiagnosis adanya pergeseran struktural menuju pembangunan "Negara Komando". YLBHI mencatat adanya pemusatan kekuasaan negara di mana peran TNI dan Polri meluas tanpa batas ke kehidupan sipil, sementara mekanisme checks and balances mengalami pelumpuhan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info