28 Tahun Reformasi, Bayang-Bayang Kemunduran Demokrasi dan Remiliterisasi
Terbaru

28 Tahun Reformasi, Bayang-Bayang Kemunduran Demokrasi dan Remiliterisasi

Pola represif orde baru bermunculan mulai dari kasus teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, pembubaran pemutaran film Pesta Babi, intimidasi terhadap pengamat dan kelompok kritis, hingga pengawasan terhadap ruang-ruang diskusi publik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Lengsernya Presiden Soeharto 21 Mei 1998, menandai babak baru era reformasi di Indonesia. Reformasi memberi harapan baru bagi masyarakat untuk mencapai sistem politik, ekonomi, dan sosial ke arah yang lebih baik. Kendati demikian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat hingga genap 28 tahun reformasi masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas, demokrasi stagnan bahkan cenderung mundur dan dibayang-bayangi militerisme di semua bidang.

Anggota koalisi dari Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai reformasi seharusnya menjadi jalan menuju negara demokratis yang menjunjung supremasi sipil dan hukum, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan HAM. Namun, ia melihat arah yang terjadi justru sebaliknya, dengan menguatnya militerisme (Remiliterisasi), menyempitnya ruang sipil, serta praktik kekuasaan yang represif dan anti-kritik.

Situasi demokrasi Indonesia saat ini menurut Ardi menunjukkan menguatnya otoritarianisme. Pemerintah dinilai membangun rasa takut melalui penciptaan ‘musuh imajiner’ untuk melegitimasi pembungkaman terhadap kelompok kritis. Termasuk aktivis, akademisi, jurnalis, pembela HAM, dan warga yang mengkritik kebijakan pemerintah, yang kerap dilabeli sebagai ‘antek asing’.

“Narasi tersebut bukan hanya merupakan bentuk penyesatan publik, tetapi juga bagian dari strategi untuk mendelegitimasi kritik dan mempersempit ruang demokrasi,” kata Ardi dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Baca juga:

Ardi mencatat berbagai peristiwa yang menunjukkan sikap represif negara terhadap kritik dan perbedaan pendapat, mulai dari teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, pembubaran pemutaran film Pesta Babi, hingga intimidasi terhadap pengamat dan kelompok kritis serta pengawasan ruang-ruang diskusi publik. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola pembatasan ruang sipil yang mengingatkan pada praktik represif masa Orde Baru (Orba), ketika suara kritis kerap dipandang sebagai ancaman.

Remiliterisasi yang terjadi dilakukan melalui berbagai kebijakan yang membuka jalan meluasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil. Antara lain revisi UU TNI, Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, dan R-Perpres Tugas TNI. berbagai aturan itu menjadi instrumen politik yang menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info