Penataan rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi isu mendesak seiring perubahan desain keserentakan pemilu pasca Putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang menguji UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilu dan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, mengatakan perubahan desain pemilu tersebut tidak hanya berdampak pada tahapan dan jadwal, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pemilu.
Kajian PSHK menggunakan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost-Benefit Analysis (CBA) untuk menilai opsi penataan masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Fokusnya merespons transisi akibat perubahan siklus pemilu, mengingat belum ada pengaturan spesifik dalam undang-undang terkait masa jabatan KPU daerah saat jadwal pemilu berubah.
“Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada belum mengatur bagaimana formulasi masa jabatan KPU ketika terjadi perubahan penjadwalan pemilu,” ujarnya dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (22/4/2026) kemarin.
Baca juga:
- DPR Kebut Revisi UU Pemilu Awal 2026 dengan 3 Tahap Meaningful Participation
- Polemik Pilkada Langsung: Antara Biaya Tinggi dan Kualitas Demokrasi
Berdasarkan simulasi timeline yang disusun PSHK, terdapat potensi ‘himpitan’ antara masa jabatan KPU dan tahapan pemilu. Misalnya, masa jabatan KPU dan Bawaslu RI periode 2022 akan berakhir pada 2027. Sementara tahapan pemilu nasional dan pilkada berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan hingga 2032.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu fokus penyelenggara. Di tingkat daerah, persoalan menjadi lebih kompleks. Violla memaparkan bahwa proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota berlangsung dalam beberapa fase yang tidak terintegrasi.
















