Menata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi
Terbaru

Menata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi

Perubahan desain pemilu tidak hanya berdampak pada tahapan dan jadwal, tetapi menyentuh aspek kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Manajer Program PSHK, Violla Reininda dan Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (22/4/2026) kemarin. Foto: IstimewaMenata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi
Manajer Program PSHK, Violla Reininda dan Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (22/4/2026) kemarin. Foto: IstimewaMenata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi

Penataan rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi isu mendesak seiring perubahan desain keserentakan pemilu pasca Putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang menguji  UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilu dan  UU No. 8 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, mengatakan perubahan desain pemilu tersebut tidak hanya berdampak pada tahapan dan jadwal, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pemilu.

Kajian PSHK menggunakan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost-Benefit Analysis (CBA) untuk menilai opsi penataan masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Fokusnya merespons transisi akibat perubahan siklus pemilu, mengingat belum ada pengaturan spesifik dalam undang-undang terkait masa jabatan KPU daerah saat jadwal pemilu berubah.

“Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada belum mengatur bagaimana formulasi masa jabatan KPU ketika terjadi perubahan penjadwalan pemilu,” ujarnya dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (22/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Berdasarkan simulasi timeline yang disusun PSHK, terdapat potensi ‘himpitan’ antara masa jabatan KPU dan tahapan pemilu. Misalnya, masa jabatan KPU dan Bawaslu RI periode 2022 akan berakhir pada 2027. Sementara tahapan pemilu nasional dan pilkada berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan hingga 2032.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu fokus penyelenggara. Di tingkat daerah, persoalan menjadi lebih kompleks. Violla memaparkan bahwa proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota berlangsung dalam beberapa fase yang tidak terintegrasi. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info