Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Di tengah kekhawatiran soal tingginya biaya, praktik transaksional, dan maraknya korupsi daerah, gagasan ini dinilai dapat meminimalisir persoalan-persoalan tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), Prof Retno Saraswati mengatakan posisi Pilkada langsung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diberi ruang untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
“Pilkada langsung menguatkan legitimasi rakyat dan partisipasi publik, karena dipilih langsung oleh rakyat, mendorong akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi. Tetapi di sisi lain, biaya penyelenggaraannya sangat tinggi, baik yang ditanggung pemerintah daerah maupun pasangan calon,” ujar Prof. Retno dalam Webinar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP) bertajuk ‘Membedah Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah: Pemilihan Langsung atau Melalui DPRD?’, Jumat (13/2/2026).
Baca juga:
- Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, Pakar Soroti Konstitusi dan Putusan MK
- Ini Penjelasan Resmi DPR-Pemerintah Terkait Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Dia menjelaskan besarnya anggaran Pilkada sering menjadi beban bagi daerah, bahkan tidak jarang memicu kesulitan fiskal. Di sisi lain, pasangan calon juga harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye, logistik, hingga kebutuhan politik lainnya. Tingginya ongkos politik tersebut berpotensi mendorong perilaku menyimpang setelah kandidat terpilih.
“Akhirnya yang terjadi, kepala daerah itu ingin mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, sehingga praktik jual beli jabatan itu nyata betul terjadi di daerah,” katanya.
Meski demikian, Prof Retno menilai Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan. Fokus utama seharusnya adalah memperbaiki regulasi, pengawasan, dan integritas penyelenggara.
















