Polemik Pilkada Langsung: Antara Biaya Tinggi dan Kualitas Demokrasi
Terbaru

Polemik Pilkada Langsung: Antara Biaya Tinggi dan Kualitas Demokrasi

Meski biaya politik tinggi, sistem pemilihan langsung dinilai masih paling menjamin partisipasi dan kontrol publik.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UNDIP, Prof. Retno Saraswati dalam Webinar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP), Jumat (13/2/2026). Foto: Tangkapan layar zoom.
Dekan FH UNDIP, Prof. Retno Saraswati dalam Webinar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP), Jumat (13/2/2026). Foto: Tangkapan layar zoom.

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Di tengah kekhawatiran soal tingginya biaya, praktik transaksional, dan maraknya korupsi daerah, gagasan ini dinilai dapat meminimalisir persoalan-persoalan tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), Prof  Retno Saraswati mengatakan posisi Pilkada langsung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diberi ruang untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

“Pilkada langsung menguatkan legitimasi rakyat dan partisipasi publik, karena dipilih langsung oleh rakyat, mendorong akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi. Tetapi di sisi lain, biaya penyelenggaraannya sangat tinggi, baik yang ditanggung pemerintah daerah maupun pasangan calon,” ujar Prof. Retno dalam Webinar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP) bertajuk ‘Membedah Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah: Pemilihan Langsung atau Melalui DPRD?’, Jumat (13/2/2026).

Baca juga:

Dia menjelaskan besarnya anggaran Pilkada sering menjadi beban bagi daerah, bahkan tidak jarang memicu kesulitan fiskal. Di sisi lain, pasangan calon juga harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye, logistik, hingga kebutuhan politik lainnya. Tingginya ongkos politik tersebut berpotensi mendorong perilaku menyimpang setelah kandidat terpilih.

“Akhirnya yang terjadi, kepala daerah itu ingin mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, sehingga praktik jual beli jabatan itu nyata betul terjadi di daerah,” katanya.

Meski demikian, Prof Retno menilai Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan. Fokus utama seharusnya adalah memperbaiki regulasi, pengawasan, dan integritas penyelenggara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info