Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sepanjang tahun 2025, dalam penanganan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diwarnai faktor pelanggaran serius. Mulai dari ketidakpatuhan administratif hingga praktik pembelian suara. Sepanjang 2025, MK meregistrasi 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang berasal dari 250 daerah.
Jumlah tersebut mencerminkan tingginya intensitas sengketa Pilkada yang harus ditangani Mahkamah dalam satu tahun sekaligus menegaskan peran MK sebagai pengawal konstitusionalitas proses demokrasi di tingkat lokal. Dalam menangani perkara-perkara tersebut, MK menegaskan tidak semata-mata berfokus pada pemenuhan aspek prosedural pemilu, tetapi juga berupaya menemukan keadilan substantif berdasarkan fakta persidangan.
"Mahkamah tidak hanya berfokus pada keadilan prosedural, tetapi juga mempertimbangkan secara komprehensif seluruh bukti dan fakta persidangan untuk menemukan keadilan substantif," ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2025 MK, Rabu (7/1/2026).
Baca juga:
- Buka Masa Persidangan 2026, MK Laporkan Lonjakan Perkara Sepanjang 2025
- MA Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025, Produktivitas Capai 99,26 Persen
Dari 334 perkara PHPU Kepala Daerah yang diregistrasi sepanjang 2025, MK mengabulkan 27 perkara. Adapun rincian putusan yang dikabulkan tersebut terdiri atas 1 putusan yang memerintahkan perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 putusan rekapitulasi ulang, 13 putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta 12 putusan yang menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai perintah PSU.
Sejumlah daerah yang terdampak putusan tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Palopo.
Suhartoyo menegaskan MK mengambil sikap tegas terhadap setiap pelanggaran pemilu yang terbukti secara meyakinkan dalam persidangan terbuka. Mahkamah tidak akan ragu menjatuhkan putusan yang berdampak signifikan sepanjang pelanggaran tersebut terbukti melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hukum pemilu.
















