Kalangan masyarakat sipil dalam beberapa waktu terakhir mengkhawatirkan arah revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menjalankan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi keserentakan pemilu menjadi daerah dan nasional, tapi wacana yang berkembang justru Presiden ditunjuk MPR seperti masa orde baru. Begitu juga pemilihan kepala daerah diwacanakan dipilih melalui DPRD.
Pemerintah dan DPR merespons wacana tersebut dengan melakukan klarifikasi bersama. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah digelar pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pemerintah menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain revisi UU Pilkada tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Belum ada rencana membahas RUU Pilkada. Wacana yang berkembang di luar, kepala daerah dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas itu,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (19/01/2026).
Baca juga:
- Menko Kumham Imipas: Pilkada Lewat DPRD Tak Bertentangan dengan Konstitusi
- Ketika Putusan MK Dipersoalkan, Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat Jadi Taruhan
- 5 Catatan PSHK, Pilkada Tak Langsung Tidak Layak Diusung
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pihaknya akan menjalankan putusan MK terkait UU Pemilu. Setiap partai politik membuat rekayasa konstitusi sebagai bahan yang dibahas pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU Pemilu. Berbagai substansi akan dibahas dalam revisi UU Pemilu, tapi tidak ada soal pemilihan Presiden melalui MPR.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita simpang siur di masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Komisi II diberi tugas pimpinan DPR menyiapkan naskah akademik dan RUU perubahan UU 7/2017. Beleid itu intinya memuat 2 rezim pemilu yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD).
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Rifqi menyebut sesuai arahan pimpinan DPR tidak ada keinginan mengubah norma atau menggesernya dari mekanisme pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui MPR. Sebab mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung atau tidak langsung itu bukan ranah UU, tapi UUD 1945.
















