Ini Penjelasan Resmi DPR-Pemerintah Terkait Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Terbaru

Ini Penjelasan Resmi DPR-Pemerintah Terkait Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Pemerintah, pimpinan DPR dan Komisi II DPR menegaskan belum ada rencana membahas RUU Pilkada, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Arah revisi pemilu bukan untuk mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Tidak ada sedikitpun keinginan politik melakukan itu. Ini penting disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sedang dan terus berjalan,” ujarnya.

Proses pembahasan RUU Pemilu menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap awal akan dimulai Januari 2026 dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan mengenai desain pemilu ke depan. Komisi II bakal menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu kemudian dibahas internal masing-masing partai politik.

“Kami memastikan partisipasi publik akan berlangsung di Komisi II DPR dalam konteks revisi UU Pemilu ini,” imbuhnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah dan pimpinan DPR serta Komisi II DPR rutin berkoordinasi dan membahas mengenai RUU Pemilu dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait sistem Pilkada. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II DPR karena setelah masuk prolegnas dilanjutkan pembahasan intensif menyusun DIM RUU Pemilu. Selain itu secara rutin akan membuka partisipasi publik.

Sekalipun setiap partai politik punya cara pandang yang berbeda, tapi Prasetyo menegaskan sesuai petunjuk Presiden Prabowo pemerintah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

“Kita berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”, timpalnya.

Prasetyo menegaskan sangat menghormati wacana yang berkembang di masyarakat. Tapi secara formal terkait Pilkada yang diwacanakan dipilih melalui DPRD, hal itu belum dibahas atau belum masuk dalam RUU prolegnas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info