Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Sebut Threshold Langgar Asas Kesetaraan dalam Demokrasi
Terbaru

Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Sebut Threshold Langgar Asas Kesetaraan dalam Demokrasi

Threshold dalam Pilkada dinilai merugikan hak konstitusional sebagai pemilih karena membatasi variasi calon kepala daerah yang tersedia.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara pengujian materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sidang perdana ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh delapan mahasiswa sebagai Pemohon.

Para pemohon yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan FH Universitas Negeri Semarang (Unnes) hadir dalam sidang yang diantaranya Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira NUrmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).

Permohonan judicial review ini mempermasalahkan konstitusionalitas ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Ketentuan tersebut menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan perolehan suara sah yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) suatu daerah.

Baca Juga:

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan ambang batas tersebut merugikan hak konstitusional sebagai pemilih karena membatasi variasi calon kepala daerah yang tersedia. Selain itu, mereka juga menganggap ketentuan ini menghambat partisipasi politik, memperkuat dominasi partai besar, dan mendorong praktik politik transaksional, hingga berdampak pada munculnya calon tunggal di berbagai daerah. Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz membacakan permohonan agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

“Pasal tersebut pun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat mendaftarkan pasangan calon” tanpa hambatan ambang batas,” kata Gilang di hadapan Majelis Hakim, Rabu (4/6/2025) kemarin.

Para pemohon menilai bahwa pengaturan ambang batas saat ini tidak sejalan dengan asas kesetaraan dalam sistem demokrasi. Mereka mengaitkan permohonan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Apalagi, asas kesetaraan antara pilpres dan pilkada mengharuskan tidak adanya pembatasan serupa pada level daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info