Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap tujuh perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (25/4/2025).
Dilansir dari laman MK, diagendakan sidang untuk tujuh perkara perkara perselisihan hasil Pilkada dan sidang perselisihan hasil PSU yang di mulai pukul 08.00 WIB. Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada serentak 2024 lalu.
Sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal untuk menggali alasan dan dasar hukum yang diajukan dalam permohonan sengketa hasil PSU atau rekapitulasi ulang.
“Pertama pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan pemohon,” demikian keterangan yang tertera pada laman MK, Jumat (25/4/2025).
Baca juga:
- 4 Putusan MK Terkait Pemilu Sepanjang 2024
- Ragam Sebab Pemungutan Suara Ulang di Sengketa Pilkada 2025
Sidang digelar dengan metode panel, dengan rincian panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim lainnya yaitu Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Panel 2 akan dipimpin oleh Saldi Isra bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Lalu, panel 3 dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Terdapat tujuh perkara yang bakal didengarkan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perdana ini. Tujuh daerah yang menjalani sidang hari ini sebelumnya telah diputus oleh MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan berbagai alasan, seperti temuan pelanggaran keterlibatan ASN hingga pelanggaran administrasi kepemiluan.
















