Konflik pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman Pantai Mutiara berlanjut ke ranah hukum. Setelah adanya dugaan pungli atas pengelolaan fasum dan fasos, kabar terbaru developer Apartemen Pantai Mutiara di diadukan ke polisi atas dugaan menyerobot tanah milik warga Apartemen Pantai Mutiara (APM).
Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM) Darwin Lisan menyampaikan bahwa pada 3 November lalu, pihaknya melaporkan developer kepada pihak kepolisian dengan Nomor:LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Darwin mengaku pihaknya diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Pencopotan tersebut disebut berpengaruh terhadap upaya hukum yang tengah dilakukan dirinya terkait dugaan pengelapan hak atas tanah milik warga Apartemen Pantai Mutiara.
Baca Juga:
- Tak Kunjung Diserahkan ke Pemda, Pengelolaan PSU Komplek Perumahan Tuai Konflik
- Advokat Ingatkan Konsumen Tak Tergiur Iklan Manis yang Dipasarkan Developer
- 4 Hal yang Membuat Pengaduan Konsumen Perumahan Marak
Sebagai informasi, Apartemen Pantai Mutiara berada di dalam cluster eksklusif Pantai Mutiara di Jakarta Utara, yang dibangun oleh developer PT Dharmala intiland/PT Intiland Development Tbk
Ada pun laporan polisi tertanggal 3 November 2022 adalah menyoal sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi, yang seharusnya bagian dari milik PPPSRS warga Apartemen Pantai Mutiara.
"Namun secara diam-diam, tanpa sepengetahuan PPPSRS-PM itu dipecah oleh developer. Kami menemukan sertifikatnya telah berganti nama menjadi nama developer,” kata Darwin dalam pertanyaan tertulis, Senin (19/12).