Pengawasan Implementasi Permendagri PSU Perumahan Dinilai Masih Lemah
Terbaru

Pengawasan Implementasi Permendagri PSU Perumahan Dinilai Masih Lemah

Idealnya, kesepakatan penyerahan PSU sudah ditentukan oleh pihak Pemda dan developer saat akan memulai pembangunan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan.

Pada tahun 2009 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Salah satu poin penting yang diatur dalam beleid tersebut adalah jangka waktu dan mekanisme penyerahan PSU oleh developer/perusahaan pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun faktanya kehadiran Permendagri tersebut tidak serta merta dijalankan oleh pihak developer. Teranyar, sengketa PSU terjadi di perumahan Pantai Mutiara, Pluit-Jakarta Utara. Mantan RW setempat, Santoso Halim mengaku bahwa hingga saat ini pihak developer belum menyerahkan PSU kepada Pemda, sejak perumahan elit itu dibangun pada tahun 1996 lalu.

Fakta tersebut didukung oleh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman kepada tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Tangerang Raya.

Baca juga:

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo Karbiyanto mengatakan bahwa sengketa yang sama pernah ditemukan YLKI di Jawa Barat. Ini artinya konflik PSU yang terjadi di Pantai Mutiara adalah fenomena umum yang juga berpotensi terjadi di seluruh perumahan di Indonesia dan sangat merugikan pihak konsumen.

Fenomena itu seharusnya menjadi warning dan alert bagi Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemda serta asosiasi perumahan. Menurutnya harus ada deadline jelas yang bisa disepakati antar semua pihak terkait penyerahan PSU. Jika tidak maka konflik yang sama akan terus terulang.

“Ini harus clear maunya apa dan harus ada deadline. Kalau itu satu tahun ya satu tahun, kalau dia bertahap ya seperti apa,” kata Tubagus, Rabu (28/12).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait