Pengawasan Implementasi Permendagri PSU Perumahan Dinilai Masih Lemah
Terbaru

Pengawasan Implementasi Permendagri PSU Perumahan Dinilai Masih Lemah

Idealnya, kesepakatan penyerahan PSU sudah ditentukan oleh pihak Pemda dan developer saat akan memulai pembangunan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Jika merujuk pada Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 9 Tahun 2009, penyerahan PSU wajib dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui pemda, secara bertahap apabila pembangunan dilakukan secara bertahap, atau sekaligus jika pembangunan tidak dilakukan secara bertahap.

Namun menurut Tubagus, persoalan tidak terletak pada tataran regulasi melainkan implementasi dan pengawasan di lapangan. Dia menilai sanksi adminsitratif yang diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 sudah cukup tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.

Idealnya, lanjut Tubagus, kesepakatan penyerahan PSU sudah ditentukan oleh pihak Pemda dan developer saat akan memulai pembangunan. Jika kesepakatan itu tidak ada, maka seharusnya Pemda memiliki database yang lengkap terkait developer yang melakukan pembangunan tapi belum menyerahkan fasum dan fasos. Data tersebut dapat digunakan pemda untuk menagih kewajiban developer menyerahkan PSU.

“Kalau dari sisi regulasi saya kira sudah kuat, tinggal implementasi sebetulnya. Dan juga apakah memang pemda punya database tentang fasum fasos yang belum diserahkan. Kalau punya database pemda tinggal kunjungin perumahan mana yang belum menyerahkan dan pemda punya otoritas menagih itu,” jelas Tubagus.

Jika developer gagal memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan, pemda harus meminta penjelasan logis atas penundaan tersebut dan menetapkan deadline baru yang disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak melanggar hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Deadline itu yang harus dikejar sebetulnya, dari sisi substansi sebetulnya cukup kuat dengan sanksi adminsitratif. Nah Dari sisi penegakannya apakah datanya cukup, orang di pemdanya cukup untuk melakukan pengawasan itu dan dari sisi kultur juga, si pihak konsumen merasa dirinya dirugikan apa enggak. Konsumen harusnya sudah mengetahui hak-haknya,” pungkasnya.

Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan beberapa hak konsumen di antaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mongkonsumsi barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, dan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Tags:

Berita Terkait