“Mahkamah Konstitusi secara ekspresif dan terang-benderang telah menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diabaikan dalam perumusan kebijakan,” tutur Arya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima Trihastoto. Foto: Tangkapan layar zoom
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, setiap wacana perubahan sistem Pilkada harus diletakkan dalam kerangka konstitusional tersebut. Pembentuk undang-undang tidak bisa semata-mata mendasarkan kebijakan pada pertimbangan efisiensi atau biaya, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Persoalan biaya tinggi dan berbagai penyimpangan dalam Pilkada seharusnya dijawab melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan mengubah karakter dasar pemilihan.
“MK telah mengunci arah Pilkada langsung. Tantangan ke depan adalah reformasi pembiayaan dan pengawasan, penting sekali. Biaya tinggi disarankan Pak Prabowo harus diawasi betul, dan kita percaya demokrasi tidak cukup dipertahankan tapi harus terus diperbaiki kualitasnya,” tutup Arya.
















