“Sehingga membutuhkan beberapa fase yang bersinggungan dengan tahapan pemilu,” ujarnya.
Akibatnya, KPU RI harus membagi fokus antara penyelenggaraan tahapan pemilu dan seleksi penyelenggara daerah, yang berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dan mengganggu ritme kerja. Kajian PSHK mengidentifikasi lima dampak penataan masa jabatan KPU. Yakni kelembagaan, penyelenggaraan, administrasi, hukum, dan kepercayaan publik.
Penataan yang baik dapat meningkatkan stabilitas kelembagaan, efisiensi SDM, dan kepastian hukum; sebaliknya, tanpa pengaturan berpotensi menimbulkan inefisiensi dan inkonsistensi. PSHK menawarkan empat opsi. Pertama, mempertahankan status quo. Kedua, memperpendek atau memperpanjang, atau kombinasi keduanya dengan masing-masing memiliki konsekuensi risiko hukum. Ketiga, stabilitas kelembagaan. Keempat, biaya sosial-politik.
Ia menilai status quo tidak layak dipertahankan. Pasalnya meski berisiko hukum rendah, stabilitas kelembagaan rendah dan biaya tinggi, sehingga tidak direkomendasikan. Perpendekan masa jabatan berisiko hukum tinggi memicu sengketa meski mempercepat penyeragaman. Sedangkan perpanjangan lebih stabil dengan risiko hukum rendah, namun tetap perlu mempertimbangkan biaya sosial-politik.
“Opsi kombinasi antara perpanjangan dan perpendekan masa jabatan menghasilkan stabilitas kelembagaan yang tinggi dengan risiko hukum sedang,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Hurriyah menegaskan rekrutmen penyelenggara pemilu penting untuk mewujudkan pemilu berintegritas, Karenanya penyelenggara pemilu harus menjamin independensi, profesionalisme, dan kepatuhan pada prinsip integritas.
Berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, independensi masih menjadi tantangan utama. Pada 2012–2017, sekitar 2.000 pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait independensi, menunjukkan kuatnya pengaruh politik dalam rekrutmen terhadap kualitas penyelenggara.
Ia menyinggung peta persoalan yang telah diidentifikasi dalam proses seleksi. Hal tersebut penting untuk disoroti lantaran KPU dan Bawaslu, terutama KPU adalah jantung pembuat keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan nasional maupun lokal.
“Jadi bayangkan jika jantung pembuat keputusan ini misalnya tidak punya independensi atau independensinya terganggu, atau tidak punya perspektif misalnya soal keterwakilan perempuan, maka ini akan berdampak pada proses seleksi kepemimpinan nasional lewat Pemilu atau Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu masih di bawah 30 persen, yang menunjukkan lemahnya afirmasi dalam rekrutmen. Karena itu, Puskapol UI merekomendasikan perbaikan regulasi yang menekankan meritokrasi, transparansi, dan konsistensi kebijakan afirmasi perempuan.
“Perlu ada upaya serius dan sistematis untuk memperkuat kapasitas, perspektif, dan independensi penyelenggara pemilu dari hulu ke hilir,” pungkasnya.
















