Menata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi
Terbaru

Menata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi

Perubahan desain pemilu tidak hanya berdampak pada tahapan dan jadwal, tetapi menyentuh aspek kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Manajer Program PSHK, Violla Reininda dan Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (22/4/2026) kemarin. Foto: IstimewaMenata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi
Manajer Program PSHK, Violla Reininda dan Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (22/4/2026) kemarin. Foto: IstimewaMenata Ulang Penyelenggara Pemilu di Tengah Perubahan Desain Demokrasi

Penataan rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi isu mendesak seiring perubahan desain keserentakan pemilu pasca Putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang menguji  UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilu dan  UU No. 8 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, mengatakan perubahan desain pemilu tersebut tidak hanya berdampak pada tahapan dan jadwal, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pemilu.

Kajian PSHK menggunakan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost-Benefit Analysis (CBA) untuk menilai opsi penataan masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Fokusnya merespons transisi akibat perubahan siklus pemilu, mengingat belum ada pengaturan spesifik dalam undang-undang terkait masa jabatan KPU daerah saat jadwal pemilu berubah.

“Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada belum mengatur bagaimana formulasi masa jabatan KPU ketika terjadi perubahan penjadwalan pemilu,” ujarnya dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (22/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Berdasarkan simulasi timeline yang disusun PSHK, terdapat potensi ‘himpitan’ antara masa jabatan KPU dan tahapan pemilu. Misalnya, masa jabatan KPU dan Bawaslu RI periode 2022 akan berakhir pada 2027. Sementara tahapan pemilu nasional dan pilkada berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan hingga 2032.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu fokus penyelenggara. Di tingkat daerah, persoalan menjadi lebih kompleks. Violla memaparkan bahwa proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota berlangsung dalam beberapa fase yang tidak terintegrasi. 

“Sehingga membutuhkan beberapa fase yang bersinggungan dengan tahapan pemilu,” ujarnya.

Akibatnya, KPU RI harus membagi fokus antara penyelenggaraan tahapan pemilu dan seleksi penyelenggara daerah, yang berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dan mengganggu ritme kerja. Kajian PSHK mengidentifikasi lima dampak penataan masa jabatan KPU. Yakni kelembagaan, penyelenggaraan, administrasi, hukum, dan kepercayaan publik.

Penataan yang baik dapat meningkatkan stabilitas kelembagaan, efisiensi SDM, dan kepastian hukum; sebaliknya, tanpa pengaturan berpotensi menimbulkan inefisiensi dan inkonsistensi. PSHK menawarkan empat opsi. Pertama, mempertahankan status quo. Kedua, memperpendek atau memperpanjang, atau kombinasi keduanya dengan masing-masing memiliki konsekuensi risiko hukum. Ketiga, stabilitas kelembagaan. Keempat, biaya sosial-politik.

Ia menilai status quo tidak layak dipertahankan. Pasalnya meski berisiko hukum rendah, stabilitas kelembagaan rendah dan biaya tinggi, sehingga tidak direkomendasikan. Perpendekan masa jabatan berisiko hukum tinggi memicu sengketa meski mempercepat penyeragaman. Sedangkan perpanjangan lebih stabil dengan risiko hukum rendah, namun tetap perlu mempertimbangkan biaya sosial-politik.

“Opsi kombinasi antara perpanjangan dan perpendekan masa jabatan menghasilkan stabilitas kelembagaan yang tinggi dengan risiko hukum sedang,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Hurriyah menegaskan rekrutmen penyelenggara pemilu penting untuk mewujudkan pemilu berintegritas, Karenanya penyelenggara pemilu harus menjamin independensi, profesionalisme, dan kepatuhan pada prinsip integritas.

Berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, independensi masih menjadi tantangan utama. Pada 2012–2017, sekitar 2.000 pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait independensi, menunjukkan kuatnya pengaruh politik dalam rekrutmen terhadap kualitas penyelenggara.

Ia menyinggung peta persoalan yang telah diidentifikasi dalam proses seleksi. Hal tersebut penting untuk disoroti lantaran KPU dan Bawaslu, terutama KPU adalah jantung pembuat keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan nasional maupun lokal.

“Jadi bayangkan jika jantung pembuat keputusan ini misalnya tidak punya independensi atau independensinya terganggu, atau tidak punya perspektif misalnya soal keterwakilan perempuan, maka ini akan berdampak pada proses seleksi kepemimpinan nasional lewat Pemilu atau Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu masih di bawah 30 persen, yang menunjukkan lemahnya afirmasi dalam rekrutmen. Karena itu, Puskapol UI merekomendasikan perbaikan regulasi yang menekankan meritokrasi, transparansi, dan konsistensi kebijakan afirmasi perempuan.

“Perlu ada upaya serius dan sistematis untuk memperkuat kapasitas, perspektif, dan independensi penyelenggara pemilu dari hulu ke hilir,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info