Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik soal KUHP-KUHAP Baru dan Ancaman Demokrasi
Utama

Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik soal KUHP-KUHAP Baru dan Ancaman Demokrasi

Pemerintah menyebut pengaturan dalam KUHP dan KUHAP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026). Fotografer/HFW
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026). Fotografer/HFW

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026 lalu, masih menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya ada potensi menyempitnya ruang kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. Sejumlah pasal terkait demonstrasi serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara menjadi pasal yang paling mengkhawatirkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan KUHP dan KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi. Bahkan, penyusunan kebijakan ini saja telah melibatkan partisipasi publik baik dari masyarakat sipil maupun akademisi dalam penyusunan maupun pembahasan di DPR bersama pemerintah.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Baca juga:

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi telah disalahpahami seolah-olah mewajibkan izin aparat keamanan. Padahal, norma tersebut hanya mengatur kewajiban pemberitahuan demi kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak pengguna jalan lainnya.

“Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujarnya.

Pria biasa disapa Prof Eddy itu menegaskan, pemberitahuan tersebut justru bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan mencegah gangguan terhadap hak masyarakat lain. Ketentuan tersebut pun lahir dari pengalaman konkret di lapangan, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Pasal tersebut juga bersifat kondisional dan tidak serta-merta mempidanakan penyelenggara unjuk rasa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info