“Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Kalau saya penanggung jawab demonstrasi saya memberitahu kepada polisi timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana. Karena saya sudah memberitahu,” jelasnya.
Selain itu, isu krusial yang disoroti adalah pengaturan Pasal 218 dan 240 KUHP soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara. Dia menuturkan pengaturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134 bis KUHP lama. Dalam pertimbangan MK, pasal penghinaan harus bersifat delik aduan dan tidak boleh berlaku umum.
Enam lembaga
Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah dan DPR kemudian merumuskan ketentuan baru dengan ruang lingkup yang jauh lebih terbatas. Hanya enam lembaga yang dapat mengadukan terkait penghinaan. Pertama, Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga, DPR. Keempat, DPD. Kelima, Mahkamah Agung (MA). Keenam, Mahkamah Konstitusi (MK). Serta, delik aduan terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri.
Dengan demikian, pemerintah meminta masyarakat dan media membaca ketentuan KUHP dan KUHAP secara menyeluruh agar tidak terjadi distorsi informasi. Pemerintah menilai, polemik yang muncul lebih banyak disebabkan oleh pembacaan pasal secara parsial, bukan pada substansi norma yang sebenarnya telah dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat sipil dan berbagai individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendeklarasikan Indonesia Darurat Hukum. Pernyataan bersama itu merespons berlakunya UU 1/2023 dan UU 20/2025
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti KUHP Nasional yang melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lain dan instansi negara. Memberi kewenangan luas aparat penegak hukum nyaris tanpa pengawasan memadai.
Ditambah lagi situasi terakhir semakin banyak tahanan politik. Warga negara yang ditangkap karena menyuarakan pendapatnya itu bukan sekedar tindakan kepolisian tapi politik pemerintah meredam kritik masyarakat.
“KUHP dan KUHAP baru memperburuk situasi itu dengan mengembalikan Pasal-Pasal anti kritik, dan memberi kekuasan nyaris tak terbatas pada kekuasan negara dan membuka ruang penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.
















