KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara
Terbaru

KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

Asas diferensiasi fungsional menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional, bertindak sebagai kepala QC dengan filosofi tegas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra. Foto: Istimewa

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026. Ada beragam substansi yang diatur KUHAP 2025 salah satunya asas diferensiasi fungsional sebagaimana Pasal 2 UU 20/2025.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, berpendapat asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang bertindak selaku kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi yang tegas.

“Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” kata Azmi dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Azmi menyebut KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan sebuah perkara secara objektif. Selain itu, jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik ‘perintah atasan’. Dengan adanya fungsi QC, jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21). Jika di praperadilan kalah karena prosedur yang ceroboh, itu adalah rapor merah personal, integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.

Solusinya jaksa  bukan lagi langganan ‘P-19 abadi’ atau ‘P-19 Mati’ yang membuat berkas bolak-balik tak berujung. Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama. Sekalipun terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum mengenai kelengkapan berkas atau hal substansial unsur pidana, semua dapat dibedah satu meja dengan limitasi waktu yang sudah terukur.

Baca juga:

Sepanjang penyidik telah menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya ada di tangan jaksa apakah  mau dilanjutkan atau dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 62 ayat 2, ayat 5, ayat 6 UU 20/2025. Hal ini sebagai kinerja baru dimana jaksa tak lagi pasif, tapi memiliki fungsi strategis di mana penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan. Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan lagi membiarkan nasib seseorang terkatung-katung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info