Kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan menjadi pembaruan signifikan dalam praktik penyidikan perkara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Kebijakan ini ditujukan guna menutup ruang intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang selama ini kerap sulit dibuktikan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ketentuan CCTV dalam KUHAP baru merupakan koreksi atas praktik lama yang memberi ruang besar bagi tindakan sewenang-wenang aparat saat pemeriksaan. Dalam KUHAP lama, tidak ada kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan, sehingga apa yang terjadi di dalamnya seringkali menjadi “ruang gelap” yang tidak terjangkau pengawasan.
“Kalau di KUHAP baru, harus ada kamera yang menyala. Dan kamera itu bisa diakses untuk pembelaan warga negara tersebut nanti di persidangan,” kata Habiburokhman dalam Rule of Law Series 2025 Vol. 3 bertajuk “Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana”, Senin (15/12/2025) lalu.
Baca Juga:
- Pengawasan Pengadilan dalam Upaya Paksa Berisiko Menggeser Fungsi Praperadilan
- Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang
Dia menilai ketiadaan CCTV selama ini membuat dugaan intimidasi dan kekerasan dalam pemeriksaan sulit dibuktikan secara objektif. Praktik-praktik diskriminatif ini kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari tekanan verbal, intimidasi psikologis, hingga perlakuan fisik yang merendahkan martabat manusia.
“Ada yang digebrak mejanya, ada yang diintimidasi, bahkan ada yang mengalami kekerasan. Karena tidak ada rekaman, semuanya sering berakhir menjadi bantah-membantah,” ujarnya.
Kewajiban CCTV ini pun, kata Habiburokhman, akan mengubah relasi kuasa dalam proses pemeriksaan. Aparat tidak lagi berada pada posisi yang sepenuhnya dominan, sementara warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki alat pembuktian tambahan untuk melindungi hak-haknya. Rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk menilai apakah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar hukum.
















