Pengawasan Pengadilan dalam Upaya Paksa Berisiko Menggeser Fungsi Praperadilan
Utama

Pengawasan Pengadilan dalam Upaya Paksa Berisiko Menggeser Fungsi Praperadilan

Izin Ketua Pengadilan atas upaya paksa dinilai berpotensi menutup ruang pengujian substantif dalam praperadilan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan terletak pada penguatan peran pengadilan melalui perluasan kewenangan hakim, terutama lewat mekanisme praperadilan.

Ketua Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) Bagus Sujatmiko mengatakan KUHAP baru memang menunjukkan arah penguatan peran hakim. Hampir seluruh upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran disebut sebagai objek praperadilan. Pengaturan ini menandai upaya memperluas ruang kontrol pengadilan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau ditanya dari sisi kewenangan hakim, secara umum memang ada penambahan dan perluasan,” ujar Bagus dalam Rule of Law Series 2025 Vol. 3 bertajuk “Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana”, Selasa (16/12/2025) lalu.

Baca Juga:

Menakar Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Pelindungan HAM dalam KUHAP Baru

Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang

Namun, Bagus menegaskan perluasan tersebut harus dibaca secara cermat. KUHAP baru juga mengatur bahwa upaya paksa yang telah memperoleh izin atau penetapan Ketua Pengadilan tidak dapat lagi diuji melalui mekanisme praperadilan. Konsekuensinya, sejumlah tindakan yang paling berdampak langsung pada hak asasi manusia (HAM) seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran berpotensi tidak lagi dapat dipersoalkan di forum praperadilan karena telah lebih dulu memperoleh persetujuan pengadilan.

“Pengaturan ini berisiko menggeser fungsi praperadilan dari mekanisme pengujian substantif menjadi sekadar pengawasan administratif di tahap awal. Kalau sudah ada penetapan Ketua Pengadilan, maka ruang untuk menguji kembali tindakan tersebut menjadi tertutup,” jelasnya.

Penyidik pun diberikan ruang penilaian sendiri untuk menentukan urgensi tindakan. Mereka memiliki ruang diskresi dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu karena alasan geografis atau kondisi tertentu.

“Masalahnya adalah ketika penilaian itu bersifat subjektif. Ini akan menimbulkan kesulitan ketika diuji di praperadilan, karena hakim harus menilai alasan yang sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik,” kata Bagus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info