KUHAP anyar memuat beragam substansi antara lain mengatur ketentuan alat bukti elektronik. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Aris Hardinanto, mengatakan Pasal 238 KUHAP 2025 mengatur alat bukti terdiri dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Alat bukti tersebut, termasuk bukti elektronik harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Formula pengaturan alat bukti elektronik ini menurut Aris sama seperti Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang intinya alat bukti elektronik berdiri sendiri dan harus terjamin integritasnya. Hakim berperan menentukan apakah alat bukti yang disodorkan di persidangan autentik atau tidak.
“Kalau tidak autentik maka dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” kata Aris Hardinanto dalam diskusi Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bertema “Tantangan, Peluang, dan Arah Reformasi Hukum Acara Pidana”, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Minim Judicial Scrutiny, KUHAP 2025 Dinilai Berpotensi Langgar HAM Secara Sistemik
Pembaruan KUHP dan KUHAP Dinilai Masih Paradoks: Progresif di Teks, Berwatak Lama Represif
Lebih khusus, Pasal 242 KUHAP 2025 menjelaskan bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Ketentuan umum KUHAP 2025 mendefinisikan Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalannya, KUHAP 2025 tidak mendefinisikan tentang sistem elektronik sehingga menimbulkan celah hukum.
“Ini ada kekurangan formulasi atau pembentuk KUHAP baru mau merujuk pada (definisi sistem elektronik, red) UU ITE, ini yang kurang jelas dalam KUHAP baru,” kritiknya.
Aris mencatat definisi sistem elektronik ada di UU ITE, tapi tidak jelas apakah definisi itu juga berlaku untuk KUHAP baru. Pembuat KUHAP harus memberikan tafsir yang jelas untuk memudahkan implementasinya. “Karena alat bukti elektronik ini berimplikasi terhadap prosedur lain, misalnya upaya paksa, penyitaan untuk mendapat alat bukti elektronik pada komputer dan sistem elektronik,” lanjutnya.
















