Catatan KSPI atas 4 PP Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Berita

Catatan KSPI atas 4 PP Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Kalangan serikat buruh tetap menolak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya terutama klaster ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Alasan yang digunakan untuk melakukan PHK juga tidak jelas, misalnya alasan PHK karena force majeure, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan force majeure.”

Ketiga, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Iqbal mencatat beleid ini sama seperti UU Cipta Kerja yang menghapus upah minimum sektoral. Hal ini akan memunculkan ketidakadilan upah minimum antar industri karena besaran upah minimum dipatok sama untuk seluruh sektor industri. Padahal, harus dibedakan upah minimum bagi industri besar yang padat modal dan industri kecil.

Selain itu, dia melihat formula perhitungan upah minimum sangat rumit dan tidak riil. Iqbal mengatakan seharusnya yang menjadi acuan perhitungan upah minimum menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari beragam barang kebutuhan buruh setiap hari.

Keempat, PP No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Iqbal khawatir program ini akan mengurangi manfaat buruh dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini karena sebagian sumber pendanaan JKP diambil dari rekomposisi dari iuran JKK-JKM. Dengan mekanisme pendanaan JKP ini, Iqbal yakin suatu saat nanti ketika dana yang dikelola tidak mampu membayar klaim program JKK-JKM. “Ujungnya nanti iuran JKP dipungut dari peserta.”

Tags:

Berita Terkait