Rani menyimpulkan capaian pengesahan legislasi tidak mencapai target. Mayoritas UU yang disahkan terkait dengan pembentukan wilayah, pembentukan pengadilan, dan daftar kumulatif terbuka yang pembahasannya tidak substantif. Target pengesahan RUU yang ingin dicapai tidak realistis dan tidak pernah dievaluasi. Pengesahan prolegnas kerap terlambat. Peran DPD dalam pembentukan legislasi. Bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga akan meningkatkan jumlah peraturan menteri yang berpotensi bertolak belakang dengan rencana kerja pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti PSHK Violla Reininda melihat beberapa produk legislasi berwatak otokratik antara lain UU Cipta Kerja, UU Desa, UU ITE, UU Kementerian Negara, UU Ibu Kota Negara, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Aparatur Sipil Negara.
UU Cipta Kerja berkarakter otokratik sejak paradigma ditujukan untuk memperluas kekuasaan elit politik, kroni, dan investor atas nama pembangunan. UU Cipta Kerja bercorak sentralistik dan executive heavy. Mereduksi peran pemerintah daerah, akumulasi sumber daya untuk kepentingan bisnis. Misalnya, dengan Bank Tanah, eksploitasi sumber daya alam, dan impunitas terhadap korporasi, eksploitasi sumber daya manusia (buruh).
Perempuan yang disapa Vio itu melanjutkan UU lainnya yang bermental otokratik yakni UU Desa. Terlihat di Pasal 39 yang menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat dua kali periode. Beleid ini berpotensi mengunci kepala desa dan pimpinan pemerintahan desa serta mereduksi ruang evaluasi. “Terdapat juga kepentingan pemenangan pemilu,” bebernya.
UU Kementerian negara, juga memberi kebebasan kepada Presiden menentukan jumlah kementerian tanpa batas. Kementerian bisa dibentuk untuk menangani lingkup sub-urusan. Terlihat kepentingannya bagi-bagi kekuasaan untuk kroni dan simpatisan.
Selain itu, Vio mencatat periode 2020-2024 lahir 4 produk legislasi melalui peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Kedua, Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Ketiga, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keempat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Vio berpendapat pembentukan Perppu cenderung bermasalah sebab menjadi “jalan pintas” membentuk UU dan menghindari partisipasi publik. Penerbitan Perppu tidak mencerminkan prasyarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Perppu harusnya merespon hal darurat, tapi praktiknya berlaku umum. “DPR tidak berfungsi mengimbangi kekuasaan legislasi Presiden, DPR (hanya) memberikan cap stempel semata,” imbuhnya.
















