Catatan si 'Anak Pesisir' di Gedung Bundar
Resensi

Catatan si 'Anak Pesisir' di Gedung Bundar

Sebuah catatan mantan Jaksa Agung yang lebih mirip buku putih ketimbang laporan pertanggungjawaban kinerja.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Bab kisah indahnya memegang palu keadilan di MA yang ia beri judul Dari Monas ke Gedung Bundar itu ditutup dengan sebuah pertanyaan. Apakah Presiden SBY tahu tentang saya dari kasus dissenting opinion itu? Apakah ia mencatat—setidaknya memperhatikan—kiprah saya selama di MA? tanyanya. Meski buru-buru mengaku tak ingin berspekulasi dan menebak-nebak, nyatanya ia menghubungkan awal kepindahannya dari Monas ke Bulungan dengan berpijak pada kisahnya selama jadi hakim agung.

 

Bab-bab berikutnya, Arman baru menuliskan pengalaman 930 hari di Bulungan. Sebagai bagian Kabinet Indonesia Bersatu, mau tak mau Arman harus menjalankan target pemerintah SBY-JK seperti didengungkan dalam kampanye pemilihan presiden: memberantas KKN. Dengan demikian, dalam kacamata Arman, target dan parameter keberhasilan program pemerintahan SBY-JK, salah satunya diletakkan di pundak Arman.

 

Judul Buku

Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz

Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar

Penulis

Abdul Rahman Saleh

Tahun/Penerbit

Juni 2008, Penerbit Buku Kompas

Tebal Buku

xxvi + 500 halaman, 14 cm X 21cm

ISBN

978-979-709-373-0

 

Bermodal niat baik

Arman memulai kiprah di Kejaksaan dengan  mengadakan pemetaan persoalan, yang ujarnya, sudah demikian kompleks. Mendapati hal itu, ia bahkan tidak yakin dalam tempo lima tahun persoalan di internal Kejaksaan bisa tuntas terselesaikan. Yang membikin ia berpikir keras dan khawatir adalah adanya jarak yang menganga antara realitas persoalan dengan tingginya harapan terhadap Kejaksaan Agung. Pembenahan internal menjadi kemutlakan. Ia menginginkan Kejaksaan menjadi lembaga yang good governance, responsif, profesional dan modern.

 

Dua strategi dipakai untuk membersihkan Kejaksaan. Pertama, strategi jangka pendek melalui shock therapy dengan melakukan tindakan langsung. Kedua, strategi jangka panjang melalui pembentukan Tim Pembaruan Kejaksaan Agung. Strategi yang kedua ini ia adopsi dari pengalamannya di Mahkamah Agung sebagai Ketua Tim Pembaruan MA.

 

Ia cukup puas dengan program yang ia lakukan. Modalnya merombak Kejaksaan—seperti tuturnya ke hadapan media massa—cuma satu hal, niat baik. Saya datang dengan niat dan itikad baik, tegasnya. Toh, meski tidak serta merta merubah keadaan sampai 180 derajat dari kondisi semula, Kejaksaan menunjukkan perubahan. Setidaknya, Arman merasa sudah meletakkan dasar-dasar untuk pembaruan bagi Korps Adhyaksa.

 

Pembenahan internal bukannya tak berhias kerikil-kerikil. Banyak resistensi muncul. Dari internal Kejaksaan, bukan sekedar kasak-kusuk di tingkatan pegawai dan pejabat, surat kaleng pun pernah melayang berisi ancaman ke hadapan Arman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info