Tak terasa, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan selama tiga tahun. Tentu banyak dinamika yang mewarnai jalanannya roda pemerintahan Jokowi, baik pada konteks politik, hukum, sosial dan ekonomi. Di luar itu, tiga tahun pemerintahan Jokowi juga diwarnai dengan masalah pemenuhan hak-hak publik dan perlindungan konsumen. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hal itu bisa dilihat dari adanya beberapa kasus atau isu perlindungan konsumen yang mengemuka.
1. Kasus calon jemaah umroh
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, akhir tahun ini publik dihebohkan dengan menyeruaknya kasus umroh murah yang ujungnya menelan puluhan ribu korban. Yang paling dominan adalah biro umroh First Travel dengan korban tak kurang dari 62 ribuan calon jemaah, dengan nominal kerugian tak kurang dari Rp532 miliar.
Belum lagi biro umroh lain dengan korban yang sama dan sebangun. Menurut Tulus, dalam kasus umroh bermasalah YLKI menerima 22.635 pengaduan dari 6 (enam) biro umroh. Belum lagi biro umroh lain yang tidak terdeteksi. Maraknya biro umroh bermasalah lebih dikarenakan lemahnya pengawasan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag hanya getol memberikan izin operasi biro umroh, tapi ‘letoy’ dalam pengawasan.
Tulus mengatakan, masifnya korban umroh bermasalah adalah bukti nyata gagalnya Kemenag sebagai regulator pengawas umroh. “Sampai detik ini korban umroh tak bisa menuntut kerugian apapun atas kasus yang menimpanya. Kemenag pun hanya termangu-mangu dibuatnya,” ujar Tulus dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (30/10). (Baca Juga: Menggugat Tanggung Jawab Kementerian Agama Lewat Class Action dan PMH)
2. Kenaikan cukai rokok
Baru-baru ini, Menteri Keuangan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Menurut Tulus, besaran kenaikan ini mencerminkan Menkeu ‘gagal paham’ dalam dua hal. Pertama, gagal memahami bahwa cukai adalah sin tax (pajak dosa), dan gagal paham bahwa APBN defisit karena jebloknya pendapatan pajak. Kedua, Menkeu gagal paham bahwa ambruknya finansial BPJS juga akibat konsumsi rokok.
Tulus mengingatkan, pada 2017, kerugian BPJS diprediksi mencapai Rp12 triliun, naik signifikan dibanding kerugian pada 2016 yang mencapai Rp9 triliun. Dengan fenomena yang demikian, kata Tulus, Menkeu seharusnya berani menaikkan cukai rokok secara progresif, minimal 20 persen. “Sebab, kenaikan cukai 10,04 persen pada 2017 adalah suatu kemunduran, karena pada 2016 kenaikan cukai rokok mencapai 11,19 persen. Tragis!,” ucap Tulus. (Baca Juga: Besaran Tarif Cukai Rokok Diusulkan Lebih dari 57 Persen)
3. Transportasi berbasis aplikasi (online)
Selama tiga tahun terakhir, sektor transportasi di Indonesia dihebohkan dengan munculnya moda transportasi berbasis aplikasi atau lazim disebut transportasi online, baik roda empat dan roda dua. Hadirnya transportasi online, di satu sisi disambut gembira oleh masyarakat konsumen yang merasa dimudahkan dan tarifnya pun dianggap murah. Namun di sisi lain menimbulkan reaksi keras dari transportasi konvensional yang merasa terancam. Bahkan fenomena ini tak urung menimbulkan konflik horizontal di berbagai daerah, termasuk di Jakarta.
Menurut Tulus, fenomena ini terjadi karena sikap lamban dan tidak tegasnya pemerintah. Bahkan, presiden pun tampak salah kaprah dalam menyikapi kehadiran transportasi online. Presiden menganggap transportasi online adalah usaha mikro. “Loh mikro yang mana sih, faktanya pemilik transportasi online adalah pemodal besar, korporasi multinasional? Intinya bahwa transportasi online adalah sebuah keniscayaan, tetapi janganlah dibiarkan tanpa aturan,” kata Tulus.
Menurut Tulus, di kota-kota lain di dunia juga terjadi hal yang sama, di mana taksi online tetap ada pengaturan tegas. Oleh sebab itu, Tulus berharap fenomena ini harus menjadi tantangan bagi sektor transportasi konvensional untuk memperbaiki managerialnya guna meningkatkan pelayanan. (Baca Juga: Ini Poin-poin Penting Revisi Permenhub Angkutan Sewa Daring)
4. Soal Meikarta
Dalam pandangan Tulus, dengan promosinya yang sangat masif dan sistematis, Meikarta bak membius konsumen Indonesia. Apalagi dengan iming-iming booking fee yang hanya Rp1 juta dan harga produk yang relatif terjangkau mulai dari Rp127 juta. Mega proyek Meikarta bukan hanya berpromosi di media nasional, tapi juga media-media lokal.
Artinya, jangkauan pemasarannya berskala nasional. Sayangnya, keberadaan Meikarta masih belum terang benar soal perizinan. Pemrov Jabar pun sempat ‘ngamuk’ karena hal ini. Namun tampaknya Meikarta bergeming, proyek tetap berlanjut dan promosi pun tiada henti dilakukan.
Menurut Tulus, dalam hal ini konsumen dalam posisi risiko tinggi untuk bertransaksi. YLKI pun merilis informasi agar kosumen tak melakukan transaksi apapun dengan Meikarta. Banyaknya pengaduan konsumen ke YLKI membuktikan betapa risiko pelanggaran hak konsumen sangat tinggi. Booking fee yang dijanjikan refundable, terbukti tidak refundable dengan alasan yang tidak jelas. “Tetapi ironisnya pemerintah pusat abai dengan persoalan ini,” ujar Tulus.
Ironisnya, lanjut Tulus, Kementerian PUPR tak menganggap ada keganjilan. Kementerian PUPR menganggap promosi Meikarta dengan pre project selling-nya adalah hal lumrah. Pihak perbankan, BTN malah menganugerahkan ke Meikarta sebagai perusahaan properti yang inovatif. “Padahal proyek Meikarta menyimpan bom waktu bagi kota Jakarta. Sungguh ironis, mega proyek sebesar Meikarta hanya mengantongi izin skala lokal saja, yakni perizinan Pemkab Bekasi. Sungguh aneh,” ucap Tulus. (Baca Juga: Konsumen Wajib Tahu Hal Ini Sebelum Beli Apartemen)
Di luar empat permasalahan di atas, permasalahan lain yang menjadi catatan YLKI adalah soal stabilitas pangan, kebijakan harga energi (khususnya harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik), dan daya beli konsumen. Tulus memberi saran kepada presiden, instrumen Nawacita sejatinya merupakan peta jalan yang cukup komprehensif untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Namun dalam praktik tampaknya tak semudah membalik telapak tangan. Bahkan dalam beberapa hal, secara ideologis beberapa kebijakan yang digulirkan malah bertabrakan dengan Nawacita. Menurutnya, tahun politik tak bisa dihindari. Namun janganlah kebijakan yang digulirkan nantinya hanya berbasis pencitraan, populisme.
“Konsisten dengan Nawacita, seharusnya menjadi basis utama dalam kebijakan Presiden Jokowi,” kata Tulus.
Sekadar catatan, masalah terkait konsumen sempat dibahas dalam rapat terbatas oleh Presiden Jokowi, tepatnya pada 21 Maret 2017. Dikutip dari situs Setkab, presiden menekankan pentingnya perlindungan dan edukasi terhadap konsumen Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini sudah banyak kasus-kasus yang merugikan konsumen bahkan sampai membahayakan konsumen.
Saat itu, presiden mengatakan bahwa edukasi konsumen diperlukan karena dibandingkan dengan negara-negara lain, konsumen Indonesia baru pada tahap ‘paham’ haknya tapi belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Edukasi konsumen juga diperlukan untuk membuat perilaku konsumen menjadi konsumen yang cerdas, konsumen yang bijaksana, dan perilaku konsumsinya diarahkan untuk tidak terjebak pada penyakit konsumerisme. Hal lain yang perlu dan harus diperhatikan adalah perlindungan konsumen. Ini sangat terkait dengan kehadiran negara untuk melindungi konsumen secara efektif.
“Efektivitas kehadiran negara dilihat dari sejauh mana norma dan standar bisa dipenuhi serta dipatuhi oleh para produsen, dan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum juga berjalan secara efektif,” tegas Jokowi.
















