Catatan YLKI Soal Kantong Plastik Berbayar
Berita

Catatan YLKI Soal Kantong Plastik Berbayar

Pemberlakuan kantong plastik berbayar seharusnya tidak hanya menyasar pelaku ritel modern, tetapi juga pasar-pasar tradisional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Ini adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia,” ujar Roy Mandey Ketua Umum Aprindo dalam siaran pers, Rabu (27/2).

 

Ia mengatakan bahwa Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastic, khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat. “Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab,” terangnya.

 

Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp200 per lembarnya. “Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.

 

Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN). 

 

Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).

 

Menurut Roy, rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

PP 81/2012

Pasal 1:

(3) Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Perpres 97/2017

Pasal 3:

  1. Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
    1. pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
    2. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
    3. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Tags:

Berita Terkait