Cegah Kasus Skimming, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko
Berita

Cegah Kasus Skimming, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko

Intensitas skimming di Indonesia semakin meningkat. Perbankan diminta semakin meningkatkan manajemen risiko agar tidak berdampak lebih besar lagi.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Teranyar, kasus pencurian dana nasabah dengan metode serupa kembali menyasar sesama bank milik negara lainnya yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Senin (19/3/2018) kemarin di Surabaya, Jawa Timur. Tercatat, beberapa nasabah kehilangan uangnya secara misterius dari senilai Rp 178.000 hingga Rp 5 juta.

 

Pihak Kepolisian Republik Indonesia pernah menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara terbesar dalam kejahatan perbankan dengan cara skimming. Tercatat, kasus skimming di Indonesia mencapai 1.549 kasus pada 2012-2013. Jumlah tersebut mencapai sekitar sepertiga dari kasus-kasus yang terjadi di dunia yang mencapai sekitar 5.500 kasus.

 

Dalam regulasi sektor jasa keuangan, pihak perbankan harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa para nasabah. Hal ini dapat dilihat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha dalam hal ini perbankan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa yang dihasilkan.

 

Aturan mengenai kewajiban perbankan harus bertanggung jawab atas dana nasabah juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 10, aturan tersebut menyebutkan “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggara.”

 

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga mewajibkan perbankan mengganti kerugian yang dialami nasabah. Dalam Pasal 29 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 menyebutkan “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.”

 

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengaku pihaknya telah berupaya mencegah agar tindak kejahatan dengan metode skimming tidak terjadi. Namun, menurut pria yang akrab disapa Tiko tersebut, tindakan kejahatan tersebutmerupakan hal yang umum kerap terjadi pada mesin-mesin ATM perbankan.

 

Tiko menjelaskan pihaknya siap bertanggung jawab mengganti rugi uang yang hilang. Dia mengungkapkan hingga saat ini sekitar Rp 150 juta uang nasabah yang tercatat raib akibat skimming. “Enggak banyak. Enggak sampai Rp 100 juta, paling banter Rp 150 jutaan,” kata Tiko.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info