“Banyak perusahaan tidak siap menghadapi tekanan likuiditas atau gagal membaca perubahan tren, yang akhirnya menyeret mereka ke proses hukum PKPU atau pailit,” ujarnya.

Suasana Workshop Hukumonline 2025: Pemanfaatan Proses Kepailitan dan PKPU untuk Pengamanan Aset dan Penyelesaian Utang Perusahaan. Foto: RES
Faktor lainnya yakni beban utang yang tinggi, kinerja operasional yang buruk, kurangnya inovasi teknologi. Bahkan kegagalan dalam pembentukan bisnis baru turut memperparah kondisi keuangan perusahaan.
Dalam sektor-sektor tertentu, seperti energi, pertambangan, atau penerbangan, kejutan harga komoditas dan munculnya pesaing baru bisa menjadi tekanan tambahan. Bahkan, perubahan regulasi pemerintah pun tak jarang menciptakan gangguan besar terhadap kelangsungan usaha.
“Kesadaran dini dan perencanaan strategis menjadi kunci untuk mencegah perusahaan jatuh dalam krisis keuangan yang dalam,” tegas Martin.
Martin mengingatkan pentingnya memperhatikan financial distress perusahaan. Jika nilai kelangsungan hidup perusahaan lebih besar dari nilai likuidasi, maka reorganisasi dapat dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan. Manfaat dari sistem reorganisasi memungkinkan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk tetap beroperasi, menciptakan lapangan kerja, dan membayar pajak.
Kemudian jika nilai likuidasi aset perusahaan lebih tinggi daripada nilai kelangsungan hidupnya, likuidasi perlu dipertimbangkan karena aset lebih berharga jika dijual.
















