Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dirikan PLT-PPKS
Terbaru

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dirikan PLT-PPKS

PLT-PPKS merupakan Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PLT-PPKS) yang diatur melalui Keputusan Rektor Nomor 187.2 Tahun 2020. Langkah ini menjadikan UIN Sunan Kalijaga pelopor dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sekaligus menjadi rujukan bagi institusi sejenis lainnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Saifuddin, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menjadi pemateri bersama Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI dalam Hukumonline Hangout with Expert Series, Kamis (19/12).
Saifuddin, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menjadi pemateri bersama Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI dalam Hukumonline Hangout with Expert Series, Kamis (19/12).

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kampus. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mencatat bahwa 52% kasus kekerasan seksual sejak tahun 2021 hingga Juni 2024 terjadi di lingkungan kampus. Sebagai respons, UIN Sunan Kalijaga mendirikan Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PLT-PPKS) yang diatur melalui Keputusan Rektor Nomor 187.2 Tahun 2020. Langkah ini menjadikan UIN Sunan Kalijaga pelopor dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sekaligus menjadi rujukan bagi institusi sejenis lainnya.

Saifuddin, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa pendirian PLT-PPKS pada tahun 2020 merupakan komitmen nyata kampus untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung. Hal ini bahkan dilakukan dua tahun sebelum disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Saifuddin, pendirian PLT-PPKS didasarkan pada filosofi bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. “Konstitusi kita menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang aman. PLT-PPKS menjadi bentuk konkret dari komitmen kampus untuk melindungi hak-hak civitas academica,” tuturnya dalam kegiatan Hukumonline Hangout With Expert Series bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Praktik Baik dari Perguruan Tinggi Keagamaan”, Kamis (19/12), di Kantor Hukumonline.

Baca Juga:

Saifuddin menjelaskan tiga tugas utama PLT-PPKS, yakni: to protect, to respect, dan to fulfill.  To Protect (melindungi) berarti bahwa PLT-PPKS bertugas menjamin keamanan seluruh civitas academica dari tindakan kekerasan seksual. ”Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, dan salah satu lembaga yang menjamin keamanan itu adalah PLT-PPKS, sebagai contoh, jika terjadi kekerasan seksual dengan relasi kuasa, seperti dosen terhadap mahasiswa, PLT-PPKS hadir untuk memberikan perlindungan dan penanganan,” ungkap Saifuddin.

To Respect (menghormati dan menghargai), lanjut Saifuddin, berarti bahwa PLT-PPKS memastikan adanya penghormatan terhadap korban kekerasan seksual. Saifuddin menyoroti pentingnya kampus memberikan ruang aman bagi korban untuk bersuara tanpa rasa takut akan diskriminasi atau stigma. "Sering kali, korban yang berani speak up justru di-bully dan dieliminasi dari masyarakatnya. Oleh karena itu, PLT hadir untuk membangun sikap hormat terhadap korban agar mereka berani menyampaikan apa yang terjadi," tegasnya.

Tugas ketiga yang tidak kalah penting adalah To Fulfill (memenuhi hak-hak civitas academica), yang berarti bahwa PLT-PPKS juga bertugas memenuhi dan melaksanakan hak-hak sivitas akademika serta masyarakat di lingkungan kampus. Langkah ini diwujudkan melalui upaya-upaya konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, termasuk dalam mencegah stereotip negatif yang dapat menghambat korban berbicara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info