Cegah Risiko Hukum, In-House Counsel Perlu Terlibat dalam Proses Bisnis?
Utama

Cegah Risiko Hukum, In-House Counsel Perlu Terlibat dalam Proses Bisnis?

Fungsi hukum tidak semata-mata bertindak sebagai pemadam kebakaran ketika persoalan sudah terjadi, tetapi perlu hadir sejak awal proses bisnis.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: General Counsel sekaligus VP Legal PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Reza Topobroto, Head of Legal Division PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar dan Presiden ICCA, Seradesy Sumardi. Fotografer/Resa Esnir
Kiri-kanan: General Counsel sekaligus VP Legal PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Reza Topobroto, Head of Legal Division PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar dan Presiden ICCA, Seradesy Sumardi. Fotografer/Resa Esnir

Mitigasi risiko hukum perlu dilakukan sejak awal melalui pemetaan risiko, keterlibatan fungsi hukum dalam proses bisnis, serta pemanfaatan sistem dan teknologi. Fungsi hukum juga harus memahami titik rawan usaha, mengantisipasi perubahan regulasi, dan berkoordinasi dengan unit bisnis agar pencegahan risiko menjadi bagian dari pengambilan keputusan perusahaan, bukan sekadar respons saat sengketa muncul.

Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Seradesy Sumardi menjelaskan, dinamika perubahan regulasi merupakan salah satu risiko yang perlu diantisipasi perusahaan. Karenanya tim legal tidak cukup hanya mengandalkan informasi yang disampaikan kepada mereka, tetapi juga perlu aktif mengikuti perkembangan melalui asosiasi yang relevan dengan industri tempat perusahaan beroperasi.

“Perubahan regulasi dapat memengaruhi risiko perusahaan, bahkan ketika aturan tersebut belum disosialisasikan secara luas. Karena itu, fungsi hukum perlu mengantisipasi perubahan tersebut, termasuk mengadvokasi kemungkinan relaksasi atau perubahan regulasi apabila diperlukan,” ujar Seradesy dalam sharing session "In-House Counsel Talks: Preventive Legal Strategies: The Role of In-House Counsel in Anticipating Legal Risk" pada gelaran Indonesian In-House Counsel Summit 2026, Jumat (9/20/2026).

Selain perubahan regulasi, perusahaan perlu memastikan setiap perubahan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Seradesy mencontohkan, perusahaan penanaman modal asing yang menambah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) harus memastikan kesesuaiannya dengan izin usaha yang dimiliki.

Baca juga:

Hukumonline.com

Identifikasi risiko juga perlu mencakup seluruh proses bisnis, dari produksi hingga pengiriman produk. Untuk itu, Seradesy menekankan pentingnya berdiskusi dengan manajemen guna memetakan risiko utama yang memengaruhi industri dan operasional perusahaan.

“Berbagai risiko yang teridentifikasi kemudian dikumpulkan dan diprioritaskan untuk menjadi dasar penyusunan program kerja,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info