Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi UU menuai sorotan dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Dalam penilaian Celios, regulasi tersebut bukan hanya berdampak terhadap iklim investasi nasional, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai substansi dalam UU PFII berpotensi berbenturan dengan sejumlah standar yang menjadi syarat keanggotaan OECD. Khususnya dalam aspek pemberantasan penyuapan lintas negara, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), hingga rezim anti pencucian uang.
Indonesia saat ini tengah menjalani proses aksesi ke OECD, termasuk mendaftarkan diri pada OECD Anti-Bribery Convention. Konvensi tersebut mewajibkan negara anggota mengkriminalisasi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing serta memiliki mekanisme pemulihan aset (asset recovery).
“Proses aksesi Indonesia ke OECD bukan hanya memakan waktu lebih lama, namun bisa menghadapi tantangan serius. Isi UU PFII menciptakan kawasan khusus bagi uang hasil korupsi dan penggelapan dana transnasional," kata Bhima dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Baca juga:
- DPR Setujui RUU PFII Jadi UU, Ini Tiga Pilar dan Sepuluh Materi Pokok Pengaturannya
- Memuat 10 Bab dan 73 Pasal, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Siap Diparipurnakan
- RUU Pusat Finansial Internasional: Antara Ambisi Global dan Koridor Konstitusi
Ia menjelaskan UU ini menjadi satu paket amnesty bagi ‘pengemplang’ pajak dengan ketentuan Pasal 50A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan perlindungan hukum bagi investor pembeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Selain itu, Bhima menilai UU PFII berpotensi mengikis capaian Indonesia dalam penerapan rezim beneficial ownership. Selama ini Indonesia dinilai telah memenuhi seluruh kriteria pengaturan kepemilikan manfaat melalui Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang mewajibkan keterbukaan pemilik manfaat korporasi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
















