CEO Tertutup Bagi Tenaga Kerja Asing
Utama

CEO Tertutup Bagi Tenaga Kerja Asing

Pengusaha khawatir akan mengganggu iklim investasi.

Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans keluarkan aturan pembatasan jabatan bagi tenaga kerja asing. Foto: SGP
Kemenakertrans keluarkan aturan pembatasan jabatan bagi tenaga kerja asing. Foto: SGP

Keputusan yang baru dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar agaknya bakal mengusik banyak eksekutif asing di perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, dengan keputusan baru itu, Menakertrans menutup pintu jabatan Chief Excecutive Officer (Kepala Eksekutif Kantor) untuk diduduki oleh tenaga kerja asing.

Demikian bunyi Kepmenakertrans Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Beleid ini ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar, pada 29 Februari 2012.

Dokumen Kepmenakertrans itu didapat redaksi pada hari ini, Kamis (8/3). Tak ada penjelasan rinci dalam Kepmenakertrans mengapa menutup pintu jabatan CEO diduduki tenaga kerja asing. Kepmenakertrans hanya memuat bagian menimbang, mengingat dan tabel berisi 17 jabatan yang tertutup bagi tenaga kerja asing dalam dua bahasa, Indonesia dan bahasa Inggris.

Pada bagian menimbang, tertulis Kepmenakertrans ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan pada bagian mengingat, tertulis selain UU 13/2003, Kepmenakertrans dilandasi pula oleh Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009. Lalu Peraturan Menakertrans Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Serta Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

No.

Nama Jabatan

Indonesia

Inggris

1

Direktur Personalia

Personnel Director

2

Manajer Hubungan Industrial

Industrial Relation Manager

3

Manajer Personalia

Human Resources Manager

4

Supervisor Pengembangan Personalia

Personnel Development Supervisor

5

Supervisor Perekrutan Personalia

Personnel Recruitment Supervisor

6

Supervisor Penempatan Personalia

Personnel Placement Supervisor

7

Supervisor Pembinaan Karir Pegawai

Employee Career Development Supervisor

8

Penata Usaha Personalia

Personnel Declare Administrator

9

Kepala Eksekutif Kantor

Chief Executive Officer

10

Ahli Pengembangan Personalia dan Karir

Personnel and Careers Specialist

11

Spesialis Personalia

Personnel Specialist

12

Penasehat Karir

Career Advisor

13

Penasehat Tenaga Kerja

Job Advisor

14

Pembimbing dan Konseling Jabatan

Job Advisor and Counseling

15

Perantara Tenaga Kerja

Employee Mediator

16

Pengadministrasi Pelatihan Pegawai

Job Training Administrator

17

Pewawancara Pegawai

Job Interviewer

18

Analis Jabatan

Job Analyst

19

Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai

Occupational Safety Specialist

sumber : Kepmenakertrans 40/2012

Menanggapi Kepmenakertrans terbaru ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menilai larangan batasan tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO berlebihan. Menurutnya, tidak ada benturan kepentingan apabila posisi CEO dijabat tenaga kerja asing. “Semua berdasarkan kepentingan pemodal,” tukas Djimanto ketika dihubungi.

Dia menguraikan, investor biasanya menunjuk orang kepercayaan untuk melakukan sekuritisasi modal yang dia tanam. Apabila investor berasal dari negara lain, tentunya memilih orang kepercayaan dari negara asalnya besar kemungkinan terjadi.

Djimanto menyatakan peraturan ini akan berimplikasi negatif, yaitu mengganggu iklim investasi. Atau berpeluang bagi eksekutif asal Indonesia dipilih menjadi CEO sebagai orang kepercayaan investor mengamankan investasinya.

Sementara itu, M Mustaqim dosen FE-UI menilai Kepmenakertrans ini adalah instrumen pemerintah untuk menasionalisasi jabatan-jabatan penting korporasi yang beroprasi di Indonesia. Kepmennakertrans ini dia yakini akan memperkecil peluang gemuknya tenaga kerja asing di satu korporasi.

“Tapi saya meragukan efektivitas penerapannya di kemudian hari,” tuturnya. Keraguan Mustaqim dilandasi, karena selama ini pengawasan akan peraturan mengenai tenaga kerja asing tak dijalankan secara baik. Dia menyebutkan contoh lemahnya pengawasan akan aturan Permenakertrans Nomor PER.02/MEN/III/2008.

Diatur dalam Permennakertrans itu, mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pasal 13 menyatakan, RPTKA sebagaimana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Tetapi, lanjut Mustaqim, dari beberapa temuan, banyak perusahaan tidak memperpanjang RPTKA. Di sebuah kawasan industri, lanjutnya, dia temukan ada tenaga kerja asing yang sudah mencapai 10 tahun bekerja tidak memperpanjang RPTKA.

Tags: