Cerita Advokat Saat Menggunakan Sistem E-Court
Utama

Cerita Advokat Saat Menggunakan Sistem E-Court

Dua advokat ini memiliki pengalaman berbeda saat menggunakan e-court. Lalu, apakah sistem persidangan melalui e-court dan e-litigasi masih ada kelemahan?

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hal lain ketika surat kuasa yang sudah didaftarkan melalui sistem e-court ternyata masih harus didaftarkan lagi di pengadilan. “Saya ditanya ketika sidang pertama oleh hakim, mana surat kuasanya? Saya pikir kan sudah didaftarkan melalui online, jadi tidak perlu lagi membawa surat kuasa aslinya. Akhirnya, saya harus mendaftar surat kuasa lagi secara manual. Ini tentu membuang waktu.”

 

Terkait jadwal sidang, dia menerangkan saat mendaftar perkara melalui e-court tidak langsung mendapat nomor perkara, tetapi harus bayar biaya panjar terlebih dulu. Setelah itu, beberapa hari kemudian baru mendapat nomor perkara. Lalu, perkara tersebut langsung mendapat hari dan tanggal pelaksanaan sidang pertama. “Tapi, di perkara saya yang lain, tidak ada jadwal perkara dalam sistem e-court, sehingga saya harus bolak-balik datang ke pengadilan untuk menanyakan jadwal sidang perkara saya,” kata pria yang tercatat sebagai advokat Justika.com ini. 

 

Hukumonline.com

          M. Agus Riza Hufaida                                    Lolitta Citra Nirmala

 

Tidak memiliki kendala

Sementara advokat Justika.com lainnya, Lolitta Citra Nirmala punya pengalaman berbeda dengan Riza saat menggunakan aplikasi e-court. Advokat yang berkantor di SWR & Partner ini mengaku tidak memiliki kendala saat melakukan proses pendaftaran sebagai pengguna terdaftar di e-court. Saat mendaftar, verifikasi akun pengguna e-court pun cepat hanya selang satu hari sudah terverifikasi.

 

“Tahun 2019, saat mendaftarkan perkara permohonan melalui e-court tidak memiliki kendala apapun, jadwal sidang pun diberitahukan melalui sistem e-court. Hanya saja, waktu itu pengadilan belum bisa melaksanakan persidangan dengan sistem e-litigasi. Semoga tahun 2020 ini seluruh pengadilan dalam perkara perdata sudah bisa melaksanakan persidangan secara e-litigasi,” kata Lolita kepada Hukumonline, Senin (20/1/2020).

 

Seperti diketahui, ada beberapa tahapan proses pendaftaran dalam sistem e-court. Dimulai dengan advokat pengguna terdaftar harus membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan alamat e-mailnya. Setelah memiliki akun, advokat diharuskan melengkapi Data Advokat dengan dokumen yang sesuai persyaratan diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2018, seperti e-KTP, Berita Acara Sumpah Advokat, dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

 

Dengan melengkapi data advokat yang benar untuk pendaftaran tersebut, akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan. Namun, untuk menggunakan e-court dan beracara dengan sistem e-litigasi harus menunggu verifikasi dan validasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana advokat tersebut disumpah. Setelah pengguna terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding, berikutnya Pendaftaran Perkara.

 

Tahapan Pendaftaran Perkara melalui e-court adalah Memilih Pengadilan; Mendapatkan Nomor Register Online (bukan nomor perkara); Pendaftaran Kuasa; Mengisi Data Pihak yang Berperkara; Upload Berkas Gugatan; Membayar Biaya Panjar Diberitahukan melalui e-SKUM untuk mengetahui taksiran biaya panjarnya dengan melengkapi data-data dan membayar panjar menggunakan e-Payment; Mendapatkan nomor perkara; Mendapatkan Panggilan Elektronik (e-Summons); Persidangan Elektronik (e-Litigasi).

Tags:

Berita Terkait