Dengan e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia.
Sedangkan, e-court hanya mengatur administrasi perkara, mulai pengguna layanan administrasi perkara; pendaftaran administrasi perkara; pemanggilan para pihak; penerbitan salinan putusan; dan tata kelola administrasi; pembayaran biaya perkara secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN).