Cerita Advokat Saat Menggunakan Sistem E-Court
Utama

Cerita Advokat Saat Menggunakan Sistem E-Court

Dua advokat ini memiliki pengalaman berbeda saat menggunakan e-court. Lalu, apakah sistem persidangan melalui e-court dan e-litigasi masih ada kelemahan?

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Sidang e-litigasi (online) telah berlaku di seluruh pengadilan negeri, agama, dan PTUN sejak 2 Januari 2020 sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini melengkapi berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.

 

Sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA telah mencatat jumlah advokat terdaftar menggunakan sistem e-court totalnya sebanyak 26.079 advokat. Namun, jumlah advokat terverifikasi atau telah melalui proses pengecekan totalnya sebanyak 24.044 advokat sebagai pengguna yang resmi masuk sistem e-court di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. (Baca Juga: 24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court)     

 

Salah satu advokat pengguna e-court, Mohammad Agus Riza Hufaida menceritakan pengalamannya saat menggunakan sistem e-court. Dia mengaku pertama kali menjadi pengguna e-court terdaftar pada April 2019 saat mendapat klien yang berdomisili di wilayah hukum PN Palembang. “Awalnya, saya mendaftar e-court dibantu petugas di PN Palembang, tetapi lama belum terverifikasi,” kata Riza kepada Hukumonline, Rabu (15/1/2020).        

 

Advokat yang berkantor di Riza Hufaida & Partner ini melanjutkan saat mendapat klien yang bersidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, dirinya kembali mendaftarkan e-court. “Yang pertama kali daftar (PN Palembang, red) belum terverifikasi, tetapi yang kedua sudah terverifikasi. Saat mendaftarkan e-court sebagai pengguna terdaftar hingga terverifikasi memakan waktu 1-2 hari,” kata Riza.

 

Dia mengaku belum pernah menggunakan sistem e-litigasi (sidang online) meskipun sudah resmi menjadi pengguna e-court. Sebab, penggunaan e-litigasi bisa dilakukan jika pihak lawan/terkait lain juga menjadi pengguna e-court yang didalamnya ada sistem e-litigasi. “Saat menangani perkara di PA Jakarta Selatan, saya hanya mendaftarkan perkara menggunakan e-court, setelah itu persidangan seperti biasa di ruang sidang,” kata dia.

 

Saat mendaftarkan perkara melalui sistem e-court, Riza mengaku kesulitan saat membayar biaya panjar (e-SKUM) dalam sistem e-court. Saat membayar biaya panjar, dia hanya membayar sesuai jumlah yang ada di e-SKUM. Saat sidang dimulai, panitera memberi tahu biaya panjar ada kekurangan dan pembayaran panjar harus dilebihkan Rp1.500 atau Rp2.500.

 

“Memang sih biaya panjar yang tercantum dalam sistem aplikasi lebih murah ketimbang biaya panjar biasanya. Tetapi, tetap saja seharusnya sudah diperhitungkan dalam sistem. Tapi, hal itu tidak ada keterangan di aplikasi. Akhirnya sidang di skors dulu untuk membayar biaya panjar ke kasir. Saya tidak enak dengan klien karena kebetulan saat itu klien juga ikut sidang, sehingga waktu sidang memakan waktu lebih lama,” keluhnya.  

 

Hal lain ketika surat kuasa yang sudah didaftarkan melalui sistem e-court ternyata masih harus didaftarkan lagi di pengadilan. “Saya ditanya ketika sidang pertama oleh hakim, mana surat kuasanya? Saya pikir kan sudah didaftarkan melalui online, jadi tidak perlu lagi membawa surat kuasa aslinya. Akhirnya, saya harus mendaftar surat kuasa lagi secara manual. Ini tentu membuang waktu.”

 

Terkait jadwal sidang, dia menerangkan saat mendaftar perkara melalui e-court tidak langsung mendapat nomor perkara, tetapi harus bayar biaya panjar terlebih dulu. Setelah itu, beberapa hari kemudian baru mendapat nomor perkara. Lalu, perkara tersebut langsung mendapat hari dan tanggal pelaksanaan sidang pertama. “Tapi, di perkara saya yang lain, tidak ada jadwal perkara dalam sistem e-court, sehingga saya harus bolak-balik datang ke pengadilan untuk menanyakan jadwal sidang perkara saya,” kata pria yang tercatat sebagai advokat Justika.com ini. 

 

Hukumonline.com

          M. Agus Riza Hufaida                                    Lolitta Citra Nirmala

 

Tidak memiliki kendala

Sementara advokat Justika.com lainnya, Lolitta Citra Nirmala punya pengalaman berbeda dengan Riza saat menggunakan aplikasi e-court. Advokat yang berkantor di SWR & Partner ini mengaku tidak memiliki kendala saat melakukan proses pendaftaran sebagai pengguna terdaftar di e-court. Saat mendaftar, verifikasi akun pengguna e-court pun cepat hanya selang satu hari sudah terverifikasi.

 

“Tahun 2019, saat mendaftarkan perkara permohonan melalui e-court tidak memiliki kendala apapun, jadwal sidang pun diberitahukan melalui sistem e-court. Hanya saja, waktu itu pengadilan belum bisa melaksanakan persidangan dengan sistem e-litigasi. Semoga tahun 2020 ini seluruh pengadilan dalam perkara perdata sudah bisa melaksanakan persidangan secara e-litigasi,” kata Lolita kepada Hukumonline, Senin (20/1/2020).

 

Seperti diketahui, ada beberapa tahapan proses pendaftaran dalam sistem e-court. Dimulai dengan advokat pengguna terdaftar harus membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan alamat e-mailnya. Setelah memiliki akun, advokat diharuskan melengkapi Data Advokat dengan dokumen yang sesuai persyaratan diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2018, seperti e-KTP, Berita Acara Sumpah Advokat, dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

 

Dengan melengkapi data advokat yang benar untuk pendaftaran tersebut, akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan. Namun, untuk menggunakan e-court dan beracara dengan sistem e-litigasi harus menunggu verifikasi dan validasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana advokat tersebut disumpah. Setelah pengguna terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding, berikutnya Pendaftaran Perkara.

 

Tahapan Pendaftaran Perkara melalui e-court adalah Memilih Pengadilan; Mendapatkan Nomor Register Online (bukan nomor perkara); Pendaftaran Kuasa; Mengisi Data Pihak yang Berperkara; Upload Berkas Gugatan; Membayar Biaya Panjar Diberitahukan melalui e-SKUM untuk mengetahui taksiran biaya panjarnya dengan melengkapi data-data dan membayar panjar menggunakan e-Payment; Mendapatkan nomor perkara; Mendapatkan Panggilan Elektronik (e-Summons); Persidangan Elektronik (e-Litigasi).

 

Dengan e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia.

 

Sedangkan, e-court hanya mengatur administrasi perkara, mulai pengguna layanan administrasi perkara; pendaftaran administrasi perkara; pemanggilan para pihak; penerbitan salinan putusan; dan tata kelola administrasi; pembayaran biaya perkara secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN).

Tags:

Berita Terkait