Bayu mengaku heran jika kampus hukum berlomba meningkatkan akreditasi layanan akademik, tapi melupakan capaian akreditasi OBH di bawah naungannya. Baginya, OBH kampus justru wajah paling nyata kualitas pendidikan dan praktik hukum oleh kampus hukum. “FH Unej ingin buktikan bahwa kalangan marginal pencari keadilan yang datang ke BPBH akan mendapat fasilitas dan pelayanan seperti nasabah prioritas di kantor Bank,” ujarnya menganalogikan.
Tekad itu yang membuat Bayu selaku Dekan mendorong BPBH FH Unej meraih akreditasi terbaik dari BPHN. “Kalau dikelola dengan bagus berarti harus ada akreditasi. Itu pun ada tingkatan dalam akreditasinya,” kata Bayu. Tidak berhenti sampai akreditasi, BPBH FH Unej juga secara sukarela melibatkan diri sebagai penyedia layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Jember. Perlu dicatat, Posbakum adalah layanan bantuan hukum yang dikelola dengan anggaran Mahkamah Agung di setiap pengadilan tingkat pertama. Ketentuannya saat ini diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Kami ikut dalam seleksi terbuka dan alhamdulillah sudah tiga tahun belakangan dipercaya mengelola Posbakum di Pengadilan Negeri Jember,” ujar Bayu melanjutkan. Apakah ada anggaran yang memadai baik dari BPHN maupun Mahkamah Agung untuk mendukung prestasi BPBH FH Unej? “Anggarannya justru sangat terbatas. Kami membiayai sendiri tambahannya dari FH Unej,” kata Bayu tersenyum lebar.
Personel Relawan, Fasilitas Top Law Firm
Hukumonline berkeliling ke kantor BPBH di lingkungan FH UNEJ. Ternyata ada dua kantor yang dikelola BPBH FH UNEJ. Kantor kedua khusus menangani perkara pertanahan dengan nama berbeda yaitu ATR/BPN Learning Center. Ketua BPBH FH UNEJ Fiska Maulidian Nugroho menjelaskan bagaimana BPBH FH UNEJ terus berkembang dengan pendanaan mandiri.

Gedung Kantor utama BPBH FH UNEJ.


Foto 2A dan 2B Suasana Kantor Utama BPBH FH UNEJ saat melayani klien pencari keadilan.
“Ada dana iuran para dosen yang bertugas sebagai ahli di luar kampus atas mandat FH UNEJ,” kata Fiska. Dosen hukum pidana ini menjelaskan FH UNEJ menerapkan kebijakan potongan iuran wajib dari honor sebagai ahli resmi dengan mandat FH UNEJ. Jumlahnya sebesar 10 persen dari nilai yang diterima. Dana itu yang digunakan untuk operasional kantor BPBH FH UNEJ. Desain interior BPBH terlihat melampaui stigma dari OBH yang biasanya ala kadarnya.
Strategi lain adalah bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. Bhim Prakoso, Koordinator ATR/BPN Learning Center, menceritakan unit pengembangan BPBH FH UNEJ yang ia pimpin didukung oleh Kementerian ATR/BPN serta dua organisasi profesi terkait pertanahan. “Awalnya kami bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Jember/BPN. Lalu ruangan ini didanai penyediaan fasilitasnya oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia, red) Jember dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, red) Jember,” kata Bhim yang juga Kepala Laboratorium Hukum Kontrak dan Hukum Pertanahan FH UNEJ.

Ruangan Kantor ATR/BPN Learning Center.
Para pencari keadilan yang berperkara soal pertanahan bisa langsung datang ke ATR/BPN Learning Center atau melalui kantor utama BPBH FH UNEJ. “Di sini juga menjadi tempat praktik mahasiswa magister kenotariatan,” ujar Bhim melanjutkan. Kegiatan ATR/BPN Learning Center terutama soal konsultasi masalah perdata dan penyuluhan soal pertanahan. “Nanti kalau ada perkara litigasinya kami oper ke BPBH,” ujar Bhim.
















