Kembali melanjutkan harapan baru usai pandemi Covid-19. Dunia tengah memulihkan diri, sembari melanjutkan ‘new normal’ hasil adaptasi terhadap situasi pandemi. Hal yang sama juga berlaku pada industri hukum. Sejumlah perubahan, mulai dari bergesernya isu hukum yang ditangani hingga penerapan remote working, mengharuskan para lawyers untuk mampu bersikap adaptif. Hal ini dilakukan, semata dengan tujuan memberikan jasa terbaik bagi setiap kebutuhan klien yang juga dinamis.
Bagi Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law), menerapkan sistem remote working merupakan salah satu proses adaptasi terhadap kondisi new normal. Sejumlah tips yang dapat dibagikan pada masa ini, di antaranya menciptakan lingkungan kerja yang optimal, menjaga komunikasi yang efektif, meningkatkan keterampilan teknologi, menerapkan kebijakan keamanan data, tetap mengikuti perkembangan hukum, dan membuat jadwal tatap muka.
Associate di AM Law, Rensy Budihardjo mengungkapkan, selain adaptif, komunikasi yang baik juga harus menjadi kemampuan fundamental yang dimiliki lawyer. Apalagi, ketika harus berhadapan dengan kebijakan PSBB. Komunikasi penting untuk memastikan proses transmisi informasi maupun pengetahuan lain, dapat diterima dengan baik.
Untuk meningkatkan komunikasi, AM Law selalu mengadakan check-in dan check-out melalui online meeting setiap pagi dan sore untuk sharing progress terkait pekerjaan ataupun kendala yang dialami. Selain itu, secara berkala AM Law juga mengadakan sharing session bersama corporate lawyer dan seluruh staf untuk membagikan pengalaman yang dirasakan selama masa remote working. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk tetap menjaga ikatan dan kebersamaan pada setiap corporate lawyer dan seluruh staf AM Law.
Kendati harus terkendala dengan terbatasnya pertemuan langsung, jadwal tatap muka bagi corporate lawyerjuga diperlukan. Memang, sistem remote working terbukti cukup berhasil pada pekerjaan corporate lawyer. Namun, menurut Rensy, ada aspek lain yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi, misalnya dalam hal membangun ikatan dan kebersamaan (esprit de corps)antar-corporate lawyers.
“Secara internal, kami selalu mengembangkan kualitas kami melalui transmisi perkembangan isu-isu hukum maupun bisnis yang ada di lapangan. Jadi, setiap lawyer dapat memiliki pengetahuan dan cara pandang yang luas dalam memberikan solusi bagi setiap permasalahan klien yang dinamis dengan tetap memperhatikan hukum yang berlaku,” Rensy menambahkan.
Mempertahankan Eksistensi Bisnis Jasa Hukum
Tidak dapat dimungkiri, terdapat beberapa sektor industri yang ‘tidak bertahan’ selama pandemi Covid-19. Sejumlah usaha bangkrut, disusul dengan adanya pemutusan hubungan kerja secara massal. Pun bagi yang berhasil bertahan, harus berjuang demi keberlangsungan bisnisnya.
Pada AM Law, ada upaya yang tak kalah hebat untuk mengembalikan engagementdengan klien. Rensy bercerita, upaya tersebut dilakukan dengan lebih sering mengadakan diskusi/meeting secara tatap muka atau membangun sesi legal sharingdengan format yang lebih personal dan sesuai kebutuhan klien. Cara ini juga dilakukan untuk dapat mengenal klien secara lebih personal, sehingga keakraban antara klien dan lawyer dapat terbangun dan semakin kuat.
“Melalui cara ini kehangatan engagement dengan klien kembali terbangun. Melalui cara ini pula diharapkan kepercayaan antara klien dan lawyer akan semakin kuat, seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19,” ujar Rensy.
Di sisi lain, fleksibilitas dalam hal pelayanan tetap dijaga. Bagaimanapun, pandemi Covid-19 mewariskan suatu sistem yang fleksibel dan tak terkendala batasan waktu dan tempat. Warisan itulah yang tetap dijaga hingga kini, sehingga klien dapat berdiskusi atau berkonsultasi dengan lawyer kapan dan di mana pun.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law).
















