Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja
Utama

Cerita di Balik Perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Omnibus law tidak demokratis dalam segi politik karena proses pembentukannya yang tidak berimbang, hanya menggunakan sudut pandang tertentu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah telah menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPR. Salah satu hal menarik yang menjadi catatan adalah terkait substansi pasal 170 RUU Cipta Kerja yang dipandang kebanyakan kalangan merupakan cara pemerintah mengambil kewenangan DPR dalam pembuatan Undang-Undang.

 

Pasal 170 RUU Cipta Kerja menyatakan "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”. 

 

Menurut anggota tim ahli perumus omnibus law, Ahmad Redi, rumusan pasal 170 yang sempat ramai dibicarakan publik sama sekali tidak terdapat unsur salah ketik di dalamnya. Bahkan Redi menyebutkan bahwa ketika merumuskan pasal 170 RUU Cipta Kerja, pihaknya melakukan hal tersebut dengan penuh kesadaran.

 

“Dalam perumusannya, pasal tersebut dibuat dengan sadar sehingga tidak ada unsur salah ketik,” ujar Redi dalam sebuah diskusi tentang Rambu-Rambu Konstitusi dalam Wacana Omnibus Law, Kamis (5/3), di Jakarta.

 

Hal ini disampaikan Redi menjawab sejumlah klarifikasi yang datang dari pihak pemerintah tentang adanya kemungkinan kesalahan ketik ketika merumuskan bunyi pasal 170. Menurut Redi, saat itu anggota tim perumus berfikir tentang bagaimana memberikan kewenangan lebih kepada presiden mewujudkan kelancaran iklim berusaha dan investasi di Indonesia. 

 

“Kita (tim perumus berikir) butuh Presiden (bisa) melakukan akrobasi kebijakan untuk peningkatan investasi,” terang Redi.

 

Menurut Redi, karena alasan tersebut kemudian Pasal 170 dirumuskan. Ia menggambarkan bagaimana perdebatan seru yang terjadi pada saat perumusan pasal ini. Redi mengakui, dirinya termasuk orang yang tidak menyepakati rumusan pasal tersebut. Karena menurut Redi, ketentuan yang mengatur Peraturan Presiden dapat mengubah UU tidaklah dimungkinkan. “PP haram hukumnya mengotak-atik atau mengubah Undang-Undang,” ungkap Redi.

 

Redi mengungkapkan ide omnibus law pertama kali tercetus pada tahun 2015, di mana waktu itu pemerintah periode pertama Joko Widodo - Jusuf Kalla bertekad membangun proyek listri 35.000 MW. Ditengah rencana tersebut, Dahlan Iskan oleh Kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pada saat itu melakukan analisis dan menyimpulkan bahwa Dahlan Iskan tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena 4 hal: good fair; tidak ada konflik kepentingan; independen (tidak ada KKN); dan good diligent. Sementara menurut Redi, dari sisi pidana, Sofyan Jalil menyimpulkan adanya kesalahan prosedur dalam kasus Dahlan Iskan.

 

“Dari kejadian tersebut, pemangku kebijakan mulai berpikir, bila kejadian seperti ini terus berlanjut maka investasi, proyek tol laut, infrastruktur tidak akan terlaksana, sehingga mulai memikirkan sebuah instrumen untuk mencari jalan keluar,” terang Redi.

 

Saat itu tawaran pertama tang dimunculkan adalah dengan menyiapkan Peraturan Presiden, namun dipandang tidak cukup mampu menyelesaikan permasalahan sehingga muncul lah usulan omnibus law. Menurut Redi, Indonesia sebenarnya telah menerapkan skema serupa, seperti misalnya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang Asuransi, dan Perppu AEoI tentang Perpajakan, di mana dalam satu Undang-Undang mangakomodir beberapa materi muatan dari Undang-Undang lainnya.

 

Problem Metode

Redi juga mengungkapkan hal penting lain terkait metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia mengakui jika ada pihak yang menilai sistematika omnibus law tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh sebab itu, Redi menilai RUU Cipta kerja akan mudah dipatahkan bila nanti dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

 

Redi juga mengakui bahwa sejumlah putusan MK yang sudah erga omnes dihidupkan kembali lewat omnibus law. “RUU Cipta Kerja bisa membatalkan Perda dengan menggunakan Perpres, padahal memang sebenarnya tidak boleh karena mekanisme yang benar yaitu dengan dilakukan uji materiil di Mahkamah Agung,” ungkap Redi.

 

(Baca: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi)

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandanegara, mengatakan isu penerapan omnibus law akan semakin menguatkan diskursus sistem hukum tata negara. Jika omnibus law dianggap sebagai metode untuk memperbaiki, bila motif yang digunakan adalah motif ekonomi, Ibnu Sina menilai regulasi yang dihasilkan akan cenderung eksploitatif.

 

Menurut Ibnu Sina, kedudukan omnibus law sebaiknya berada pada tingkat Peraturan Presiden. Karena jika digunakan sebagai metode penyusunan Undang-Undang, akan sangat konfrontatif ketika masuk pada tahap pembahasan di parlemen. 

 

“Tidak hanya kepentingan hukum saja yang diakomodir tetapi juga kepentingan politik. Apabila omnibus law dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden maka konfrontasi yang terjadi tidak akan sehebat sekarang,” ujar Ibnu Sina.

 

Selain itu, terdapat dua kritik yang dilayangkan Ibnu Sina terhadap omnibus law. Pertama, omnibus law tidak demokratis dalam segi politik karena proses pembentukannya yang tidak berimbang, hanya menggunakan sudut pandang tertentu. Kedua, sulitnya mengubah mindset masyarakat terkait system hukum, sehingga akan menjadi tantangan bagi para penegak hukum. Ketika menggunakan transplantasi hukum dengan konteks hukum yang berbeda Ibnu Sina menilai hanya akan menemukan jalan buntu.

 

“Permasalahan nantinya adalah bagaimana kemudian merencanakan tahapan-tahapan pelaksanaannya? Sudut pandang yang dibangun saat ini yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan berada di Presiden. Kewenangan DPR untuk membuat membuat undang-undang coba untuk direduksi,” terang Ibnu Sina.

 

Menurutnya, jika omnibus law masuk ke ranah Undang-Undang kemungkinan nantinya akan lebih riskan pada tahap implementasinya. Karena itu, ia menilai seharusnya cukup lewat PP atau Perpres. Ia menilai di satu sisi omnibus law merupakan arah pembaharuan hukum yang bagus, di sisi yang lain pendekatan legal uniformity masih susah diterima di negara dengan sistem hukum civil law.

 

Legislasi Konstitusional

Di tempat yang sama, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan dalam sudut pandang konstitusi, legislasi dapat ditegakan dengan dua pendekatan. Pertama adalah legislasi yang dilaksanakan oleh Presiden dengan DPR sehingga bersifat aktif. Kedua, melalui ajudikasi konstitusional yang dilaksanakan oleh MK. Sifatnya pasif karena hanya akan bergerak berdasarkan permohonan dan nantinya akan menghasilkan putusan yang luar biasa, bersifat final and binding.

 

“Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berpengaruh langsung terhadap legislasi, baik putusan ditolak maupun putusan diterima akan menimbulkan implikasi hukum. Putusan MK itu self implementif, artinya tidak diperlukan langkah-langkah untuk mengubah legislasi,” ujar Fajar.

 

Ia mengungkapkan dalam pertimbangan hukum yang ada di Putusan MK terdapat tafsir konstitusional. Karena itu, putusan MK mengandung mandat konstitusional dalam proses legislasi. Ada perintah yang sifatnya mengikat bagi pembentuk Undang-Undang ketika akan melakukan proses pembentukan Undang-Undang. Disitulah kemudian muncul problem apakah putusan tersebut dilaksanakan atau tidak.

 

Fajar kemudian menyebutkan 6 varian mandat konstitusi, dari yang paling soft ke strong, yaitu: (1) MK memberi rekomendasi atas pembentukan undang-undang; (2) Memberikan alternatif dalam pembentukan undang-undang; (3) Larangan membuat norma tertentu; (4) MK mengharuskan pembentuk undang-undang menyempurnakan undang-undang, meskipun masih banyak proses pembentukan undang-undang yang tidak mengakomodir Putusan MK; (5) Keharusan menyempurnakan dengan batas waktu; dan (6) Keharusan menyempurnakan undang-undang dengan batas watu dan konsekuensi, misalnya UU APBN.

 

Uji Formil

Menurut Fajar, soal metode semua RUU hampir menjadi Undang-Undang dan setiap Undang-Undang yang disahkan berpotensi dilakukan uji materi. Ada dua pintu untuk menguji dan mempertahankan omnibus law. Bagi pemohon harus mencari cela baik secara formil (soal proses pembentukan undang-undang) maupun materiil. Kalau formil, batu ujinya ada di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 20, 21 dan 22 A serta Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

 

Akan tetapi Fajar menggungkap fakta jika MK belum pernah mengabulkan permohonan pengujian formil. Artinya MK belum mempunyai rambu-rambu terkait kerugian seperti apa yang dihasilkan, padahal pembentukan suatu Undang-Undang harus diatur melalui Undang-Undang sesuai dengan amanat konstitusi.

 

Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mensyaratkan 5 tahapan, yaitu : (1) Pembentukan; (2) Pembahasan; (3) Persetujuan; (4) Pengesahan; dan (5) Pengundangan. Kelima tahapan tersebut kemudian dielaborasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai penerjemahan dari UUD, sangat rinci dan semua tahapan diuraikan secara detail. Selanjutnya bagaimana kemudian legislator menyiapkan basis argumentasi konstitusional yang kuat.

 

“Sebenarnya pembentuk undang-undang tidak perlu repot untuk menentang Putusan MK, cukup mengakomodir atau mengikuti tafsiran dalam Putusan MK karena telah menjadi tafsir konstitusional sehingga aman dari challenge,” ujar Fajar

 

Ia juga mengingatkan tentang 11 open legal policy. MK sudah memberi rambu-rambu termasuk dalam skema RUU omnibus law yaitu : (1) Tidak melanggar moralitas; (2) Tidak melanggar rasionalitas; (3) Bukan ketidakadilan yang intolerable; (4) Tidak melampaui kewenangan pembentuk UU; (5) Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; (6) Tidak bertentangan dengan UUD 1945; (7) Tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945; (8) Tidak bertentangan dengan hak politik; (9) Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; (10) Tidak dilakukan secara sewenang-wenang; dan/atau (11) Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

 

Produk undang-undang prakteknya rentan membatasi Hak Asasi Manusia. MK sudah memberi rambu-rambu supaya undang-undang tidak inkonstitusional dalam membatasi HAM. “Apapun Putusan MK itu sudah ega ormes, hormati dan laksanakan. Keberhasilan MK dinilai dari ketika memutus dan putusan tersebut diimplementasikan saat membuat Undang-Undang serta dilaksanakan oleh semua,” tutup Fajar.

 

Berdasarkan data KODE Inisiatif, selama 16 tahun MK menegakan konstitusi, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja.

 

Ketidakacuhan tersebut bisa dilihat dari tiga polarisasi. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja atau dengan kata lain, normanorma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja. Kedua, tindaklanjut terhadap putusan MK bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja. Ketiga, munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja.

 

“Dengan tidak mengakomodasikan tafsiran konstitusional MK dalam RUU Cipta Kerja, berarti pemerintah berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi pula,” ujar Peneliti KoDE Inisiatif, Rahmah Mutiara di tempat berbeda.

 

Menurut Rahma, segala potensi pelanggaran ruh dan norma konstitusi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, sebab penyimpangan sebagian pasal RUU Cipta Kerja terhadap konstitusi tidak dapat diartikan sebagai penyimpangan secara parsial, melainkan penyimpangan sistemik. Hal ini mengingat pembacaan undang-undang, khususnya RUU Cipta Kerja, harus dilakukan secara sistematis sebagai satu kesatuan bangunan.

 

Keberadaan satu aturan tidak dapat menegasikan keberadaan aturan lainnya, bukan hanya di sektor ekonomi dan investasi saja, tetapi dapat juga merambat ke bidang hukum, sosial, lingkungan hidup, sumber daya alam, ketenagakerjaan, bahkan tatanan pemerintahan daerah.

 

“Pengabaian pemerintah dan DPR terhadap nilai-nilai konstitusi juga dapat memberikan implikasi yang masif, yaitu menimbulkan kekacauan dalam keberlangsungan demokrasi konstitusional di bawah payung negara hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” pungkas Rahma.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info