Cerita Elza Syarief Soal Uang untuk Komisi II DPR
Berita

Cerita Elza Syarief Soal Uang untuk Komisi II DPR

Masing-masing anggota Komisi II disebut terima Rp30 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK memeriksa Elza Syarief sebagai saksi untuk tersangka yang telah menjadi tahanan KPK Andi Agustinus atau Andi Narogong, terkait kasus e-KTP.
KPK memeriksa Elza Syarief sebagai saksi untuk tersangka yang telah menjadi tahanan KPK Andi Agustinus atau Andi Narogong, terkait kasus e-KTP.

Advokat Elza Syarief menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dalam keterangannya, Elza menyebut adanya pembagian uang kepada anggota Komisi II DPR RI.

 

Keterangan Elza itu didapat dari pengakuan politisi Hanura Miryam S. Haryani yang pernah menjadi kliennya dalam kasus e-KTP ini. Elza menyebut Miryam pernah membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu yang isinya ada pembagian uang kepada anggota dewan.

 

Miryam pada awalnya mengeluhkan adanya kabar yang menyebut ia menerima uang melalui ibunya. Padahal, ibunya tinggal di kediaman berbeda dengan dirinya. Dan ketika itu yang menerima kiriman amplop coklat yang belakangan berisi uang itu adalah asisten rumah tangganya.

 

Kemudian amplop coklat itu dilaporkannya ke Chairuman Harahap yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI. Ketika dibuka di hadapan Chairuman, ternyata amplop tersebut berisi uang dollar Amerika Serikat. Sayangnya, Elza mengaku Miryam tidak menyebutkan berapa jumlah uang tersebut.

 

"Saya kan cuma datang, uang sedikit, cuma Rp30 juta, itu kan dibagi-bagi, dia cerita uang dikirim ke rumahnya, tapi bukan dia terima. Masa dibilang ibu Saya yang terima, ternyata yang terima mbok itu, pagi-pagi sarapan, dikasih bungkusan coklat, ada tulisan Komisi II. Dia bawa ke Chairuman Harahap katanya, dikasih, dibuka, isi dolar, lalu dia diperintah bagi-bagi," kata Elza mengutip cerita Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2/2018).

 

Majelis hakim kemudian menanyakan BAP Elza yang menyebut adanya pertemuan antara Miryam dan Novanto serta beberapa anggota DPR lainnya, yaitu Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Djamal Aziz, dan Markus Nari, sebelum sidang perdana perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa saat itu Irman dan Sugiharto.

 

"BAP sebelum sidang, dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah jadi saksi di KPK, tidak tahu tempat di mana. Lalu diceritakan Miryam merasa diadili dalam pertemuan itu dan meminta Miryam cabut semua keterangan Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Markus Nari dan Djamal Aziz?" tanya hakim. Baca Juga: Nazaruddin ‘Ciut’ Saat Berhadapan dengan Setya Novanto

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait