Cerita Manager Legal Istaka Karya Soal Nasib Karyawan Pasca-Putusan Pailit
Terbaru

Cerita Manager Legal Istaka Karya Soal Nasib Karyawan Pasca-Putusan Pailit

Ada pegawai yang menangis dan ada juga yang berusaha tegar menerima kenyataan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, dia juga menyoroti nasib para kreditur yang masih belum dipenuhi haknya oleh Istaka.  Dengan putusan pailit ini maka semua pihak akan mendapatkan haknya secara pari passu sesuai dengan ketersediaan aset perusahaan yang sedikit dibandingkan dengan utang. Terdapat utang yang dimiliki Istaka sekitar Rp 602 miliar dari ratusan kreditur.

“Pun begitu juga dengan kreditur yang tergabung dalam homologasi atau PKPU sebelumnya dari 2012, mereka rela menunggu dengan harapan perusahaan dapat membayar mereka sesuai dengan piutang, mereka terpaksa harus gigit jari juga,” jelas Agung.

Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” katanya.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info