Saat ini, penguasaan terkonsentrasi bioskop-bioskop pada satu tangan kepemilikan, dikenal oleh masyarakat awam sebagai jaringan bioskop 21 Cineplex Group. Belakangan, memang ada pemain baru yang menyediakan bioskop dengan harga mahal karena pelayanan yang istimewa pula.
Berikut adalah nama-nama perusahaan yang bergerak di bidang perfilman dan perbioskopan Indonesia.
No. | Nama Perusahaan | Bidang Usaha | Pemilik | Pengurus |
1. | Suptan Film | Produksi Film Export-Import Film | 1. Tommy Sujamtono Azis (33,4 %) 2. Sudwikatmono (50 %) 3. Sutrisno (16,6 %) | Komisaris: Sudwikatmono, Benny S.
Direksi: Tommy, Azis B Sutrisno
|
2. | PT Subentra Nusantara | Perbioskopan Hiburan | 1. PT Subentra (80 %) 2. Makmur Rezeki Sempurna (20 %) | Komisaris: Sudwikatmono, Benny Suherman, Melia Suherman.
Direksi: Haris Lasmana, Tri Rudi Amitro
|
3. | PT Camila Internusa Film | Impor Film Produksi Film Mendirikan Bioskop Ekspor-Impor Umum | 1. Sunaryo (40 %) 2. Sarjikin (30 %) 3. Sularno (30 %) | Komisaris: Sularno, sudah diganti oleh: Chandz Parwez Servia
Direksi: Sunaryo, Sarjikin sudah diganti oleh: Harris Lasmana, Sunaryo, Sularno.
|
4. | PT Satrya Perkasa Estetika Film | Bioskop Produksi Film Ekspor-Impor Film | 1. Kharisma Satrya Sakti (33,3 %): Karmadi Sakti, Albert Limbongan 2. PT Subentra (66,7 %) Sudwikatmono, Benny Suherman | Komisaris: Lydia M Pangnestu sudah diganti oleh: Sudwikatmono, Benny Suherman,
Direksi: Sunarso, Albert Limbongan
sudah diganti oleh: Leo Sutanto. Lydia M. Pangestu. Sumarwiyanto
|
5. | PT Nusantara Film | Ekspor-Impor Film Produksi Film Distribusi Film | Harris Lasmana (100 %) | Komisaris : Tina
Direksi: Harris Lasmana, Suparno |
Sumber: Monopoly Watch
Pelanggaran UU
Hasil kajian yang dilakukan oleh Monopoly Watch pada 5 wilayah menunjukkan indikasi adanya beberapa bentuk pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Di antaranya, indikasi melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, kegiatan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, serta posisi dominan.
Dalam penjelesan Pasal 14 UU Persaingan Usaha yang mengatur tentang integrasi vertikal disebutkan bahwa Integrasi vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu.
Dalam hal ini, menurut Monopoly Watch, aktivitas Grup 21 Cineplex yang melanggar pasal tentang integrasi vertikal adalah bahwa Grup 21 Cineplex memiliki hak tunggal dalam pendistribusian film-film dari major company yang diberikan oleh pihak distributor film-film hollywood.
Pendistribusian dilakukan melalui 3 perusahaan yang terafiliasi, yaitu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Nusantara Film. Akibatnya, pelaku usaha lain yang memiliki potensi sebagai pesaing tidak dapat masuk dalam bidang ini.
Perihal perjanjian tertutup, dalam UU Persaingan Usaha dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
















