Cerita Monopoli di Balik Sukses Bisnis Grup 21 Cineplex
Fokus

Cerita Monopoli di Balik Sukses Bisnis Grup 21 Cineplex

Praktek monopoli ternyata tidak hanya terjadi dalam industri "serius" saja. Industri hiburan pun tak lepas dari ancaman praktek monopoli. Hasil penelitian Monopoly Watch, 21 Cineplex Group terindikasi telah melakukan monopoli perbioskopan Indonesia.

Ari/Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Monopoly Watch, Grup 21 Cineplex diketahui melakukan kerja sama dengan produsen film lokal dalam hal pemutaran film. Dalam kerja sama tersebut, seluruh biaya promosi dibebankan kepada pihak produser film. Sedangkan, pembagian hasil dilakukan dengan pola bagi hasil 50% - 50% sertelah dipotong pajak tontonan.

Negosiasi bagi hasil tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak untuk melakukan pemutaran film perdana produsen film. Akan tetapi, produsen tidak memiliki bargaining position dan semua hasil negosiasi tidak tertuang dalam bentuk surat perjanjian alias tidak tertulis.

Dalam hal hak tunggal sebagai distributor film-film impor, Grup 21 Cineplex memiliki prioritas untuk mendistribusikan film-film dari major company ke bioskop-bioskop 21 Cineplex, terutama wilayah Jakarta. Aktivitas tersebut menurut Monopoly Watch telah melanggar Pasal 17 UU Persaingan Usaha yang mengatur tentang kegiatan yang dilarang, yaitu kegiatan monopoli.

Cineplex 21 juga dianggap melakukan pelanggaran berupa monopsoni, yaitu larangan bagi pelaku usaha untuk menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya pratek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  

Sementara itu, penguasaan pasar juga dilakukan oleh Grup 21 Cineplex. Karena Grup 21 Cineplex sebagai distributor tunggal, tentunya memiliki prioritas untuk mendistribusikan film-film major company ke jaringan bioskop 21.

Ketika bioskop di luar Grup 21 Cineplex mendapat giliran menayangkannya, mereka harus menekan harga karena film major tersebut sudah diputar lebih dulu di bioskop 21. Film tersebut tidak lagi up to date, sehingga menurunkan minat penonton dan rendahnya jumlah penonton.

Atas hasil penelitian dan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, Monopoly Watch telah melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Alasannya, KPPU lah lembaga yang berwenang untuk memutuskan apakah memang terjadi pelanggaran UU Persaingan Usaha terhadap hal-hal yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info