Cerita Monopoli di Balik Sukses Bisnis Grup 21 Cineplex
Fokus

Cerita Monopoli di Balik Sukses Bisnis Grup 21 Cineplex

Praktek monopoli ternyata tidak hanya terjadi dalam industri "serius" saja. Industri hiburan pun tak lepas dari ancaman praktek monopoli. Hasil penelitian Monopoly Watch, 21 Cineplex Group terindikasi telah melakukan monopoli perbioskopan Indonesia.

Ari/Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Cerita Monopoli di Balik Sukses Bisnis Grup 21 Cineplex
Hukumonline

Bisnis bioskop sekarang ini memang bisa dibilang cukup menjanjikan. Selain banjir film-film impor, perfilman nasional kelihatan mulai bangkit. Semakin banyak tawaran yang bisa disajikan kepada konsumen pencinta film, membuat bioskop-bioskop yang telah ada saat ini seakan tak mampu menampung jumlah penonton yang membludak belakangan ini.

Maka, tidak heran jika banyak yang tertarik untuk menggeluti usaha bioskop. Sayangnya, bisnis perbioskopan masih didominasi oleh grup yang itu-itu saja. Belum lagi alur pengadaan film-film impor yang dikuasai oleh segenap usahawan tertentu saja.

Perihal film-film impor, UU No.8 Tahun 1992 tentang Perfilman mengatakan bahwa  impor film merupakan pelengkap untuk memenuhi keperluan pertunjukan dan penayangan film dalam negeri yang jumlahnya seimbang. Dalam prakteknya sekarang ini, justru film-film impor yang lebih mendomisasi layar-layar bioskop kita.

Film impor sendiri pada era pemerintahan Soekarno diperbolehkan masuk ke Indonesia, tetapi dengan kebijakan yang cukup ketat. Hasil pendapatan dari pemutaran film impor tersebut tidak boleh dibawa ke negara asal pengekspor film tersebut. Pasalnya, Indonesia yang baru merdeka masih memiliki keterbatasan devisa. 

Perusahaan-perusahaan produsen film diperbolehkan langsung bertransaksi di Indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan di Jakarta dan kantor-kantor cabangnya di Medan dan Surabaya. Tapi kemudian film impor, terutama dari Amerika Serikat, dilarang beredar sebagai akibat kebijakan politik pada waktu itu.

Pada awal pemerintahan Soeharto, film impor dari Amerika boleh masuk lagi. Syaratnya, tidak boleh langsung ke diekspor dan didistribusikan ke bioskop-bioskop yang waktu itu didominasi oleh film-film impor dari Eropa, seperti dari Italia. Kran impor film Mandarin juga sempat terhenti akibat peristiwa tahun 1965. Kemudian masuk kembali dan mengundang antusiasisme penonton di awal tahun 1970-an. 

Raja film

Dalam position paper  Monopoly Watch dipaparkan bahwa kondisi kebebasan persaingan film dan distributor serta bioskop lenyap perlahan, seiring dengan mulai merasuknya praktek monopoli di bisnis ini. 

Praktek monopoli ditandai dengan dimulainya tata niaga impor film Mandarin oleh Prananto (pengusaha kapal dari Semarang), yang mengharuskan para importir film Mandarin yang sudah ada agar mengimpor film melalui perusahaannya dan membayar fee kepadanya. 

Kemudian, posisi Prananto ini digeser oleh kakak beradik Benny Suherman dan Bambang Sutrisno melalui perusahaannya PT Sejahtera Film (Perusahaan Importir Khusus Film Mandarin). Posisi monopoli impor film Mandarin ini diperoleh berkat  digandengnya Sudwikatmono, sehingga mereka bertiga memasang bendera baru dengan nama PT Suptan Film.

Praktek monopoli ini tidak berhenti sampai di impor film Mandarin saja. Karena sebenarnya, pada saat yang sama terjadi juga di impor film Amerika-Eropa dan impor film India (Asia Non Mandarin). Penguasanya berbeda-beda dalam bentuk asosiasi importir, tapi pada masa ini persaingan masih ada dan cenderung tajam. 

Tetapi kemudian, ketiga asosiasi film tersebut bersatu dengan nama Asosiasi Importir Film (AIF). Penyatuan ini berdampak besar bagi bisnis bioskop dan film nasional. Pasalnya, AIF membangun kekuatan besar dalam bisnis yang terintegrasi, yaitu impor film, distribusi film, dan bioskop.

Konsentrasi bisnis ini mengakibatkan persaingan tidak sehat dan praktek monopoli baru. Pengusaha bioskop ditempatkan pada posisi lemah dalam bargaining position dengan distributor/pengedar film impor. Sementara produsen film nasional terjepit di antara kepentingan bioskop dan importir.

Hingga akhirnya, pengusaha-pengusaha bioskop tersebut harus menyerahkan pengaturan pemutaran film di bioskopnya kepada AIF. Makin lama, hal ini justru membuat posisi pemilik bioskop tergencet. Apalagi dengan berbagai persyaratan yang dipatok oleh sang distributor sekaligus importir tunggal itu. Persyaratan itu mengikat dan mengancam kepemilikan mereka akan bioskopnya sendiri. 

Dengan alasan up grading fasilitas bioskop, untuk memenuhi standar pemutaran film impor di gedung-gedung bioskop, akhirnya membuat para pemilik bioskop menyerahkan asetnya untuk diambil alih atau share kepemilikannya, atau minimal diserahkan pengelolaannya kepada distributor dan importir tunggal.

Saat ini, penguasaan terkonsentrasi bioskop-bioskop pada satu tangan kepemilikan, dikenal oleh masyarakat awam sebagai jaringan bioskop 21 Cineplex  Group. Belakangan, memang ada pemain baru yang menyediakan bioskop dengan harga mahal karena pelayanan yang istimewa pula.

Berikut adalah nama-nama perusahaan yang bergerak di bidang perfilman dan perbioskopan Indonesia.

No.

Nama Perusahaan

Bidang Usaha

Pemilik

Pengurus

1.

Suptan Film

Produksi Film

Export-Import Film

1. Tommy Sujamtono Azis (33,4 %)

2. Sudwikatmono (50 %)

3. Sutrisno (16,6 %)

Komisaris: Sudwikatmono, Benny S.

 

Direksi: Tommy, Azis B Sutrisno

 

2.

PT Subentra Nusantara

Perbioskopan

Hiburan

1. PT Subentra (80 %)

2. Makmur Rezeki Sempurna (20 %)

Komisaris: Sudwikatmono, Benny Suherman, Melia Suherman.

 

Direksi: Haris Lasmana, Tri Rudi Amitro

 

3.

PT Camila Internusa Film

Impor Film

Produksi Film

Mendirikan Bioskop

Ekspor-Impor Umum

1. Sunaryo (40 %)

2. Sarjikin (30 %)

3. Sularno (30 %)

Komisaris: Sularno,

sudah diganti oleh: Chandz Parwez Servia

 

Direksi: Sunaryo, Sarjikin

sudah diganti oleh: Harris Lasmana, Sunaryo, Sularno.

 

4.

PT Satrya Perkasa Estetika Film

Bioskop

Produksi Film

Ekspor-Impor Film

1. Kharisma Satrya Sakti (33,3 %): Karmadi Sakti, Albert Limbongan

2. PT Subentra (66,7 %) Sudwikatmono, Benny Suherman

Komisaris: Lydia M Pangnestu

sudah diganti oleh: Sudwikatmono, Benny Suherman,

 

 

Direksi: Sunarso, Albert Limbongan

 

sudah diganti oleh:

Leo Sutanto. Lydia M. Pangestu. Sumarwiyanto

 

5.

PT Nusantara Film

Ekspor-Impor Film

Produksi Film

Distribusi Film

Harris Lasmana (100 %)

Komisaris : Tina

 

Direksi: Harris Lasmana, Suparno

Sumber: Monopoly Watch

Pelanggaran UU

Hasil kajian yang dilakukan oleh Monopoly Watch pada 5 wilayah menunjukkan indikasi adanya beberapa bentuk pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Di antaranya, indikasi melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, kegiatan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, serta posisi dominan.

Dalam penjelesan Pasal 14 UU Persaingan Usaha yang mengatur tentang integrasi vertikal disebutkan bahwa Integrasi vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu.

Dalam hal ini, menurut Monopoly Watch, aktivitas Grup 21 Cineplex yang melanggar pasal tentang integrasi vertikal adalah bahwa Grup 21 Cineplex memiliki hak tunggal dalam pendistribusian film-film dari major company yang diberikan oleh pihak distributor film-film hollywood.

Pendistribusian dilakukan melalui 3 perusahaan yang terafiliasi, yaitu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Nusantara Film. Akibatnya, pelaku usaha lain yang memiliki potensi sebagai pesaing tidak dapat masuk dalam bidang ini.

Perihal perjanjian tertutup, dalam UU Persaingan Usaha dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

Menurut Monopoly Watch, Grup 21 Cineplex diketahui melakukan kerja sama dengan produsen film lokal dalam hal pemutaran film. Dalam kerja sama tersebut, seluruh biaya promosi dibebankan kepada pihak produser film. Sedangkan, pembagian hasil dilakukan dengan pola bagi hasil 50% - 50% sertelah dipotong pajak tontonan.

Negosiasi bagi hasil tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak untuk melakukan pemutaran film perdana produsen film. Akan tetapi, produsen tidak memiliki bargaining position dan semua hasil negosiasi tidak tertuang dalam bentuk surat perjanjian alias tidak tertulis.

Dalam hal hak tunggal sebagai distributor film-film impor, Grup 21 Cineplex memiliki prioritas untuk mendistribusikan film-film dari major company ke bioskop-bioskop 21 Cineplex, terutama wilayah Jakarta. Aktivitas tersebut menurut Monopoly Watch telah melanggar Pasal 17 UU Persaingan Usaha yang mengatur tentang kegiatan yang dilarang, yaitu kegiatan monopoli.

Cineplex 21 juga dianggap melakukan pelanggaran berupa monopsoni, yaitu larangan bagi pelaku usaha untuk menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya pratek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  

Sementara itu, penguasaan pasar juga dilakukan oleh Grup 21 Cineplex. Karena Grup 21 Cineplex sebagai distributor tunggal, tentunya memiliki prioritas untuk mendistribusikan film-film major company ke jaringan bioskop 21.

Ketika bioskop di luar Grup 21 Cineplex mendapat giliran menayangkannya, mereka harus menekan harga karena film major tersebut sudah diputar lebih dulu di bioskop 21. Film tersebut tidak lagi up to date, sehingga menurunkan minat penonton dan rendahnya jumlah penonton.

Atas hasil penelitian dan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, Monopoly Watch telah melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Alasannya, KPPU lah lembaga yang berwenang untuk memutuskan apakah memang terjadi pelanggaran UU Persaingan Usaha terhadap hal-hal yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Tidak ada keluhan

Berbeda halnya dengan data-data dan penelitian yang dilakukan oleh Monopoly Watch, Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai ketua GPBSI, belum pernah ada pengusaha bioskop di luar Grup 21 Cineplex yang mengeluh tentang monopoli bioskop oleh Grup 21 Cineplex.

"Kalau keluhan sih relatif nggak ada keluhan. Karena ini permasalahannya kan sangat kompleks. Jadi saya memang tidak bisa mengatakan ada keluhan. Karena kalau keluhan itu kan bisa dikatakan secara kasus. Yang ngeluh itu paling-paling yang mengajukan itu ke Monopoly Watch, itu saja mungkin," ujar Djonny kepada hukumonline.

Menurut Djonny, permasalahan yang terjadi biasanya berkaitan dengan produser film yang beredar karena jumlah copy film yang terbatas. Akibatnya, tidak bisa disebarkan merata ke seluruh bioskop secara bersamaan.

Hingga pada akhirnya, produser mengambil kebijakan untuk memutar di bioskop-bioskop yang mematok harga tanda masuk lebih besar terlebih dulu. Djonny juga mengatakan bahwa pemilik bioskop di Indonesia ini mencapai angka 300 pemilik bioskop dan pemilikannya cukup merata.

Terhadap laporan adanya indikasi yang diajukan oleh Monopoly Watch kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Djony mengatakan pada dasarnya ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh Monopoly Watch. Yaitu mengenai kepemilikan bioskop, kepemilikan importir sebagai orang yang akan menjual filmnya ke bioskop, dan sistem jaringan distribusi. Sayangnya, Djonny enggan berkomentar lebih jauh perihal tersebut.

Djonny sendiri sebelumnya mengaku memiliki dua buah bioskop di luar jaringan Grup 21 Cineplex. Namun, bioskop miliknya yang merupakan bioskop kelas menengah ke bawah tersebut akhirnya mati. Bukan karena adanya monopoli Grup 21 Cineplex, melainkan memang dikarenakan pasar bioskop yang sepi.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Importir Film, Zaenal Abidin. Dirinya mengaku tidak habis mengerti mengapa usaha Grup 21 Cineplex dikatakan telah melaukan monopoli. Padahal faktanya, masih banyak para importir film yang berada di luar Grup 21 Cineplex.

Tunggu 10 hari

Sementara itu, Monopoly Watch telah melaporkan perihal dugaan adanya praktek monopoli dalam hal perbioskopan kepada KPPU pada 5 Juli lalu. Laporan tersebut diterima oleh Ketua KPPU, Syamsul Maarif.

Menanggapi hal tersebut, Syamsul mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang diberikan oleh Monopoly Watch. "Kami sudah terima pengaduan dari Monopoly Watch. Dan sesuai dengan ketentuan, kami akan pelajari dalam waktu 10 hari ini, apakah laporannya sudah cukup untuk diangkat menjadi masuk kepada pemeriksaan atau tidak," ujar Syamsul kepada hukumonline.

Syamsul menjelaskan bahwa terhadap setiap laporan yang masuk ke KPPU, terdapat dua jalan yang ditempuh. Yaitu setiap laporan, biasanya diteliti apakah sudah lengkap atau belum. Setelah itu akan dilihat apakah apakah peraturannya jelas, apakah telah ada yurisprudensi untuk kasus yang serupa atau belum, dan juga dilihat pada  dalam UU Persaingan Usaha.

Jika laporan yang disampaikan belum jelas, para investigator KPPU memanggil kembali pelapor untuk memberikan tambahan-tambahan penjelasan dalam bentuk permintaan klarifikasi maupun dalam bentuk dokumen. Semua itu akan dilakukan dalam waktu 10 hari setelah diterimanya laporan.

Dalam laporan yang diberikan oleh Monopoly Watch, berdasarkan data-data yang dihimpun memang tampaknya Grup 21 Cineplex telah melakukan monopoli perbioskopan. Namun, Syamsul mengingatkan bahwa tidak setiap monopoli bisa menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

"Harus dilihat dulu apakah monopoli itu melanggar atau tidak. Kan intinya begitu. Karena kegiatan usaha yang monopoli kan tidak selalu melanggar. Jadi tidak serta merta mereka yang melakukan monopoli itu bisa dikatakan melanggar," ungkap Syamsul.

Ia menjelaskan bahwa Grup Cineplex 21 baru bisa dikatakan melanggar UU kalau kemudian menimbulkan praktek persaingan usaha tidak sehat. Dengan kata lain, kalau monopolinya itu disalahgunakan untuk menghambat pesaingnya. Kalau tidak menghambat pesaingnya, ya silakan jalan terus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info