Cerita Perjuangan Para Korban First Travel Menuntut Keadilan
Utama

Cerita Perjuangan Para Korban First Travel Menuntut Keadilan

Para korban First Travel menggugat secara perdata, menuntut ganti rugi sekitar Rp 49 miliar. Putusan akan dibacakan pada 25 November 2019.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menyayangkan tidak transparannya kepolisian mengenai aset-aset First Travel yang sudah diidentifikasi.  “Sebenarnya kasus ini enggak ricuh. Atas dasar apa negara mengambil hak jamaah. Sekarang ini jumlah aset menjadi simpang siur padahal mudah membuktikannya dengan menelusuri manifes para jamaah. Kami meminta pengadilan untuk memberikan asset sitaan kepada para penggugat dan korban First Travel. Apabila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelas Olivia.

 

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel, yang menjadi barang bukti sitaan negara, kepada jemaah korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

 

“Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11).

 

Opsi pengembalian tabungan umroh dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama No.589 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah ke Tanah Suci. “Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara,” tambahnya.

 

Terkait keberatan jemaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jemaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding. “Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 milyar.

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi MA terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Dengan demikian, ia menganggap putusan tersebut bermasalah. "Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).

Tags:

Berita Terkait