Kemenag Minta Bantuan Biro Travel Lain Berangkatkan Jamaah Korban First Travel
Berita

Kemenag Minta Bantuan Biro Travel Lain Berangkatkan Jamaah Korban First Travel

Sayangnya, tidak bisa seluruh jamaah.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com
Komisi VIII DPR berkomitmen membantu jamaah yang menjadi korban PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Beberapa waktu belakangan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai masukan terkait penyelesaian jamaah.

Sejak pekan kemarin, Komisi VIII DPR telah memanggil perwakilan jamaah beserta kuasa hukum, jajaran Kementerian Agama, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi). Rencananya, pekan ini Komisi VIII DPR akan menjadwalkan pertemuan dengan Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sesuai permintaan, kita (Komisi VIII DPR) akan adakan pertemuan dengan pihak OJK, Kepolisian, PPATK, Kemenag, kalau perlu dengan KPK,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad (12/10) lalu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi VIII DPR kelihatan serius mencari jalan keluar bagi puluhan ribu jamaah First Travel, apakah mereka masih memiliki peluang untuk diberangkatkan ataupun dikembalikan uang (refund). Bahkan Komisi VIII DPR punya rencana menghadirkan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini masih berproses memfasilitasi para kreditur dengan pihak First Travel terkait rancangan proposal perdamaian yang bakal ditawarkan.

Latar belakang dihadirkannya Tim Pengurus PKPU sendiri, kata Noor, dalam rangka meminta penjelasan apakah upaya PKPU yang diajukan sejumlah jamaah First Travel telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Sebab dalam RDPU yang digelar, Kamis (12/10) kemarin, sekelompok jamaah menduga upaya PKPU tersebut tidak diajukan oleh jamaah melainkan ‘pihak’ tertentu. Atas pernyataan sekelompok jamaah tersebut, Komisi VIII DPR melalui kesimpulan rapat akhirnya memutuskan akan memanggil Tim Pengurus PKPU termasuk kuasa hukum para jamaah yang memohonkan upaya PKPU.

“Kami sependapat dengan itu (jamaah). Maka, kami (Komisi VIII) minta pemerintah jangan sampai pailitkan karena belum cari kekayaan seluruhnya. Nanti kita bicarakan lebih lanjut. Kita juga akan mendatangkan Tim Pengurus supaya First Travel tidak dipailitkan,” kata Noor.

Kementerian Agama menegaskan bahwa terkait penelusuran aliran dana First Travel bukan kewenangannya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, mengatakan pihaknya memiliki wewenang dalam hal pengawasan izin yang diberikan kepada First Travel. Dari segi administratif, First Travel tidak memiliki masalah bahkan hasil akreditasi mendapat peringkat B. Dari laporan keuangan, First Travel mendapat predikit Wajar Dengan Pengecualian dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Moch Zainuddin, Sukmadi & Rekan. Tiga kriteria lain, seperti sarana dan prasarana, SDM, dan kualitas pelayanan juga dinilai tidak memiliki masalah.

“Kita minta panggil juga kantor akuntan publik kenapa bisa kasih saran wajar dengan pengecualian,” kata Anggota Komisi VIII DPR Henny Santoso.

Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan pihaknya tengah mengkaji rencana penambahan komponen-komponen yang akan dilakukan ketika akan memberikan akreditasi. Sementara ini memang masih mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni lima komponen seperti yang disebutkan. Dalam rencana sementara, Muhajirin mengungkapkan biro travel umrah nanti akan diminta melampirkan bukti SPT pajak tahunan. Sayangnya, rencana yang lebih progresif terkait pengawasan biro umrah masih dalam tahap kajian.

“Berbicara umrah, kalau bicara ibadah ke Kemenag. Tapi ada institusi lain, itu sebagai indsutri. Jamaah kan konsumen, berarti tanggung jawab ada dari PT. kalau haji daftar di Kementerian Agama, uangnya di Kemenag. Kalau umrah di biro karena mereka yang mengatur. Satu perusahaan bukan hanya satu, tapi ada paket-paket yang lain. Harga juga bervariasi sesuai kualitas layanan,” kata Muhajirin.

(Baca Juga: Mendudukkan ‘Si Pemberi Testimoni’ ke Kursi Pesakitan)

Namun, Muhajirin menegaskan bahwa Kementerian Agama akan lebih memperkuat pengawasan ditambah lagi saat ini Kementerian Agama menjadi salah satu anggota Satgas Waspada Investasi. Dalam rencananya, Kementerian Agama akan mengawasi sistem marketing biro umrah apakah ada di antara perusahaan yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama ternyata menggunakan skema bisnis terlarang, yakni skema piramida atau Ponzi.

“Kita sedang identifikasi, sekarang kita tergabung dalam satgas, dalam kaitan itu, tim itu sudah investigasi jenis usaha terkait sistem marketing penjualan paket umrah. Akan dirilis oleh pihak OJK (Satgas Waspada Investasi),” kata Muhajirin.

(Baca Juga: Skema Ponzi, Jerat Penipuan Investasi dengan Korban Bernilai Triliunan)

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, mengatakan OJK tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan biro travel umrah. Namun, kedudukan OJK sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi yang merupakan forum koordinasi akan mempermudah Kementerian Agama dalam mendeteksi apakah model bisnis suatu biro travel menggunakan skema piramida atau tidak.

“Skema Ponzi ini gali lubang tutup lubang. First Travel ini bukan investasi maka tidak domain OJK. Kasus ini masuk tindak pidana, maka domain Penyidik kalau bertanya soal aliran dana. Dari pengalaman, kasus Ponzi itu sulit sekali karena uang itu larinya cepat dan sulit dideteksi. Kalau aset masih kelihatan, masih bisa,” kata mantan Ketua Satgas Waspada Investasi era Bapepam-LK.

Bantuan Travel Lain
Dirjen Nazir mengatakan, Kementerian Agama mencari jalan keluar memberangkatkan jamaah dengan melakukan pendekatan secara informal kepada biro-biro travel lain. Sejauh ini, ada yang menyambut permintaan tersebut untuk membantu memberangkatkan jamaah. Kata Nazir, biro tersebut bisa memberangkatkan jamaah korban First Travel dengan menggunakan ‘jatah’ bonus tiap tahunnya.

“Mereka bisa sanggupi, tapi sebagian. Karena tiap tahun ada bonus umrah gratis,” kata Nazir.

Sesdirjen Muhajirin menambahkan, salah satu biro travel bernama Patuna telah bersedia memberikan kelebihan atau bonus umrah per tahunnya untuk jamaah korban First Travel. Namun, tidak semua jamaah yang dapat kesempatan tetapi yang dinilai sangat membutuhkan, misalnya umurnya telah memasuki usia lanjut. Kata Muhajirin, Kementerian Agama juga berencana berbicara kepada biro travel lain untuk dimintai hal yang sama.

“Saya sudah bertemu dengan pimpinan Patuna Travel, dia sudah bersedia memberangkatkan beberapa orang. Terus ada juga yang lain dan karena Patuna sebagai pimpinan asosiasi saya minta tolong disebarkan dan ini jadi ibadah daripada mereka memberikan bonus yang lain, ini lebih bagus. Ini salah satu upaya informal yang dilakukan di luar apa yang berjalan, men-support kawan-kawan yang memiliki biro kalau memungkinkan bisa menyisihkan satu, jadi ini usulan dan ada yang merespons cukup bagus. Tentu tidak sporadis, nanti adalah orang-orang yang sudah dan betul-betul layak mereka bantu,” kata Muhajirin.

Tags:

Berita Terkait