Cetak Rekor MURI, Peserta Pembekalan Advokat Peradi Capai 1556 Orang
Pojok PERADI

Cetak Rekor MURI, Peserta Pembekalan Advokat Peradi Capai 1556 Orang

Diadakan secara hybrid, pembekalan advokat diselenggarakan secara langsung di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya dan daring melalui Zoom Meeting.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Cetak Rekor MURI, Peserta Pembekalan Advokat Peradi Capai 1556 Orang
Hukumonline

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) baru saja menyelenggarakan acara pembekalan advokat terbanyak di Indonesia pada Selasa (4/1). Melalui mekanisme hybrid, pembekalan advokat diselenggarakan secara langsung di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya dan daring melalui Zoom Meeting.

 

Pembekalan ini merupakan puncak dari rangkaian pelantikan anggota Peradi yang terdaftar di DPC Peradi Surabaya. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan penyumpahan anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Surabaya. “Rekan-Rekan Ketua DPC, anggota, dan anggota yang telah diangkat dan disumpah, tetapi belum mengikuti pembekalan dapat mengikuti acara ini melalui Zoom,” sebagaimana disampaikan dalam surat bernomor Nomor: 459/DPN/PERADI/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021  yang berlaku juga sebagai undangan acara. 

 

Dalam pidatonya, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pembekalan ini merupakan tanggung jawab moral dari DPN, untuk memberikan gambaran umum terhadap profesi advokat. Menurutnya, penting bagi advokat untuk memahami tugasnya sebagai pembela para pencari keadilan dan memberikan pelayanan hukum kepada mereka dengan sebaik-baiknya.

 

“Ada paradigma yang keliru pada calon-calon advokat. Advokat tidak dilarang untuk menerima uang, tetapi jangan sekali-sekali menjadikan uang sebagai tujuan. Harta, uang, dan lain sebagainya adalah konsekuensi logis dari pelayanan hukum yang diberikan. Kalau pelayanan hukumnya berkualitas, advokat jujur, dan berprestasi, seorang advokat tentunya layak mendapatkan penghargaan,” kata Otto.  

 

Selain kompetensi, kejujuran dan integritas selanjutnya menjadi dua kualitas yang wajib ada pada advokat. Seorang advokat pantang mengkhianati para pencari keadilan. Apalagi, mengingat advokat merupakan profesi yang terhormat, primus inter pares. Ia harus memiliki naluri dan keberanian untuk membela konstitusi (guardian of constitution).

 

‘Single Bar is a Must’

Hukumonline.com

Otto Hasibuan dalam acara Pembekalan Advokat Peradi. Foto: istimewa.

 

Bicara soal single bar, secara tegas Otto akan selalu mengatakan bahwa ‘single bar is a must’. Untuk itu, pada acara pembekalan, ia optimis bahwa kualitas advokat akan semakin baik, ketika seseorang memiliki cara pandang yang sama dan memahami betul esensi dari pentingnya wadah tunggal, mengingat sistem ini juga dianut oleh hampir seluruh negara dunia.

 

“Kita dapat punya banyak organisasi, tetapi yang mengatur kewenangan hanya satu organisasi. Dari seluruh wadah, ada satu yang diberikan kewenangan oleh negara melalui UU Advokat untuk mengatur segala hal tentang advokat. Peradi adalah organisasi yang ditunjuk secara sah, untuk mengatur delapan kewenangan sebagaimana ditunjukkan dalam logo,” Otto menambahkan.

 

Sebelumnya, pada 10 November 2018, Peradi bekerja sama dengan IKADIN melakukan pemberian bantuan hukum gratis di Gelora Pancasila, Surabaya. Dihadiri oleh 1.050 advokat dari seluruh Indonesia, kegiatan yang diselenggarakan atas inisiatif DPC Surabaya ini berhasil memecahkan rekor dan mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan konsultasi hukum gratis terbanyak di Indonesia. Kurang-lebih tiga tahun setelahnya, acara pembekalan ini juga berhasil mendulang penghargaan dari MURI, sebagai acara pembekalan advokat terbanyak, dengan total 1556 peserta daring maupun luring.

 

Didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.; Ketua Harian, R. Dwiyanto, S.H., M.H.; Bendahara Umum, Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H.; Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan beserta Ketua DPC Peradi Surabaya, Heriyanto, S.H., M.Hum. menerima piagam penghargaan atas (1) Pembekalan Advokat dengan Peserta Terbanyak (baik luring maupun daring)—diterima langsung oleh Otto Hasibuan; (2) Penyelenggara Pembekalan Advokat dengan Peserta Terbanyak—diterima oleh Ketua DPC Peradi Surabaya, Heriyanto, S.H., M.Hum. didampingi seluruh pengurus dan panitia; dan (3) Nota Pembelaan Hukum Tertebal, 4004 Halaman—diterima langsung oleh Otto Hasibuan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags:

Berita Terkait